Sejarah, Hakim Agung Mundur

Sejarah, Hakim Agung Mundur

Diduga Terkait Putusan Kontroversial Narkoba

JAKARTA - Sejak berdirinya lembaga Mahkamah Agung (MA), baru kali ini ada hakim agung yang mengundurkan diri. Diduga tertekan atas beberapa putusannya yang kontroversial saat menjadi pengadilan kasus narkoba, Hakim Agung Achmad Yamanie mengundurkan diri dari Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut disampaikan Yamanie melalui surat tertangga Rabu (14/11). Tak mau polemik makin berkembang, MA menyebut Yamanie mundur karena sakit.

                Isu mundurnya hakim agung yang beberapa kali menangani pidana khusus kasus narkotika itu muncul dari rekan Yamanie. Katanya, dia mundur karena galau putusannya terkait zat adiktif itu dipergunjingkan. Seperti diketahui, salah satu kontorversialnya adalah sepakat membebaskan gembong narkoba asal Surabaya, Hanky Gunawan.

                Hanky sejatinya sudah divonis mati, tetapi setelah melakukan kasasi, Yamanie bersama hakim lainnya yakni Imron Anwari dan Nyak Pha membatalkan. Alasannya saat itu, hukuman mati tidak tepat dilakukan karena melanggar hak asasi manusia dan UUD 1945.

                \"Kabarnya memang gara-gara putusan narkoba,\" ujar sumber di internal MA. Kemungkinan itu diperkuat dengan pernah adanya laporan ke Komisi Yudisial (KY) terhadap Yamanie atas putusannya itu. Selain meringankan Hanky, masih ada dua terdakwa narkoba lain yang dia \"untungkan\".

                Yaman ie pernah membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria Hillary K Chimezie atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Dalam putusan bernomor 45 PK/Pid.Sus/2009 itu hukuman mati Hillary didiskon jadi 12 tahun penjara. Satu nama lagi adalah Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong.

                Putusan pada Liong-Liong lebih enak lagi, karena dia yang sebelumnya dihukum 17 tahun karena terbukti menjadi Bandar sabu-sabu malah dibebaskan. Koordinator KontraS, Haris Azhar juga pernah melaporkan Yamani ke KY atas kasus putusan sidang pembunuhan suami istri Kwito dan Dora Halim (29 Maret 2011) di Medan, Sumatera Utara.

                Meski demikian, kepada Jawa Pos, Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menampik semua dugaan itu. Versinya, Yamanie mengajukan permohonan mengundurkan diri dengan alasan sakit. \"Setelah ini surat akan dibahas di rapat pimpinan untuk diteruskan kepada presiden,\" katanya melalui pesan singkat.

                Nah, Hakim Agung Gayus Lumbun tampaknya tidak percaya kalau Yamanie mundur karena sakit. Dia memang tak mau membahas masalah sidang kasus narkoba yang melibatkan rekannya itu, tapi Gayus mengatakan mundur dari hakim agung tidak mudah. Apalagi, jabatannya sama dengan pejabat tinggi negara.

                \"Undang-undang mengatur, syarat sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan,\" terangnya. Aturan yang disinggung Gasyus Lumbun adalah pasal 11 UU nomor 3/2009 tentang MA. Sedangkan di pasal tersebut huruf (a) malah menyebut hakim agung baru bisa diberhentikan kalau bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar sumpah jabatan.

                Terpisah, KY sebagai lembaga yang mengawasi etik hakim juga tidak mau berpolemik terlalu dalam. Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan kalau pihaknya menghormati keputusan Yamanie. Namun, dia berharap agar MA bisa menyampaikan dengan transparan apa yang membuat hakim tersebut mundur.

                \"Agar tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat,\" katanya. Asep khawatir kalau informasi yang berkembang justru bisa berdampak buruk pada dunia peradilan. Apalagi, dia juga tahu kalau Hakim Agung Yamanie berkaitan dengan kontroversi putusan kasus narkoba.

(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: