Masturo Kembali ke Penjara
JAMBI – Setelah sempat bebas, Mantan kepala Disnakerdukcapil Kota Jambi, Masturo akhirnya dieksekusi kembali pasca vonis Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya yang menghukum Masturo 1 tahun 8 bulan.
Masturo yang merupakan terpidana korupsi proyek program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja (PPPK) tahun 2008 Dinas Nakerdukcapil Kota Jambi tersebut datang sendiri ke kantor Kejari Jambi. Dia memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh pihak Kejari.
Tanpa perlawanan dan hanya ditemui beberapa orang keluarga, tampaknya Masturo sudah siap menjalani hukuman penjara di lapas.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Raadi Oktia, mengatakan, Masturo ditahan di Lapas Klas IIA Jambi. \"Ya, tadi pagi jam 11 dia datang, dan langsung kita eksekusi bawa ke Lapas,\" katanya.
Masih menurut Raadi, Mastruro dinilai cukup kooperatif. Pasalnya, pasca keluarnya putusan kasasi MA, pihaknya baru melayangkan surat pemanggilan terhadap Maturo satu kali.
“Mungkin dia sudah siap ditahan, jadi dia datang sendiri,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan salinan putusan yang diterima pihak pengadilan, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
MA menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni pengadilan negeri (PN) Jambi, yakni hukuman penjara 1,8 tahun.
Selain itu, dalam putusan MA, Masturo dikenakan denda sebesar Rp 59 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Bahkan, hakim MA menjatuhkan putusan Masturo wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 54 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti penjara selama 1,3 tahun. Putusan kasasi itu sendiri, diterima pengadilan negeri Jambi pada 2 November kemarin.
Sayangnya, Raadi tidak dapat membeberkan berapa bulan lagi Masturo hukuman yang harus dijalani oleh Masturo.
“Saya tidak tau persis berapa bulan lagi yang harus dijalani dia (Masturo), catatannya ada di lapas, karna Masturo sebelumnya sudah pernah menjalani penahanan,”tukas Raadi.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: