BPTSP Sebut Peternakan Babi Ilegal
SENGETI - Menyikapi adanya peternakan Babi yang meresahkan masyarakat Desa talang Duku Kecamatan Taman Rajo, pihak Pihak BPTSP muarojambi menyatakan bahwa usaha ternak tersebut tidak ada perizinannya atau illegal.
‘’Kami sudah menyarankan kepada pihak pengusaha ternak tersebut untuk melakukan pengurusan izinnya serta rekomendasi dari pemerintah desa dan camat serta persetujuan dari masyarakat pemukiman disekitar daerah itu harus ada, maka baru kita melakukan proses perizinananya,’’ tegas Kepala BPTSP Muarojambi, Jangning SIp.
Sementara Kamaludin Havis meminta kepada Satpol PP Muarojambi untuk segera melakukan penutupan lokasi peternakan karena dianggap mengganggu masyarakat desa setempat. ‘’Kami berencana akan memanggil kepala desa setempat yang katanya telah menyetujui tempat peternakan, sehingga si pemilik terus menjalankan peternakannya, tegas Havis
Sebelumnya Anang, sewaktu dijumpai di Desa Talang Duku tidak jauh dari lokasi peternakan, mengatakan warga telah merasa resah dengan berdirinya peternakan babi di tempat mereka. Pasalnya, selain menggangu kesehatan serta mengeluarkan bau tak sedap, lokasi tempat berdirinya peternakan, menurutnya, juga tidak mendapatkan izin dari warga desa setempat.
(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: