Hakim Tunda Vonis As ad Syam

Hakim Tunda Vonis As ad Syam

JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, menunda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana kas daerah Muarohambi dengan tersangka mantan bupati Muarojambi As”ad Syam.

Meski sidang sudah sempat dibuka oleh majelis hakim, namun sidang kembali ditutup. Sebelum menutup sidang, hakim beralasan, bahwa sampai saat ini belum ada kesepakatan diantara para majelis hakim terkait vonis untuk As”ad Syam.

“Majelis hakim sudah melakukan musyawarah terkait vonis, namun sampai sekarang belum ada kesepakatan, sehingga kami perlu waktu untuk membahasnya kembali,”ungkap ketua majelis hakim Nelson Sitanggang, Selasa (20/11) kemarin.

Sidang, selanjutnya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan. \"Sidang ditunda sampai Selasa depan, mudahan putusannya sudah bisa kami sampaikan,\" ujarnya.

Pantauan Koran ini kemarin,  mantan anggota DPR RI Asad Syam yang juga mantan ketua DPD Demokrat Provinsi Jami itu hadir ke persidangan didampingi istrinya, Fatmawati, anggota DPR Provinsi Jambi.

Pada kasus korupsi dana Kasda Muaro Jambi, Asad Syam dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU. Waktu itu Cek senilai Rp 1,150 miliar dari Kasda Muaro Jambi  dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Muarojambi sebagai imbalan atas pembahasan APBD 2004.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: