52 Saksi Sudah Diperiksa

52 Saksi Sudah Diperiksa

TSK DAK Tebo Baru Satu

JAMBI- Penyidik subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa 52 saksi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai 13,4 Milyar dengan kerugiaan Rp 900 juta.

Kabid Humas polda Jambi, AKBP Almasnyah mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan atas petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Dikatakannya, diperkirakan jumlah saksi yang akan diperiksa akan bertambah dan tidak berhenti pada 52 saksi saja. “Ini dilakukan untuk kelengkapan berkas tersangka Dumyati,” jelasnya.

Mengenai tersangka, Almansyah mengatakan pihaknya baru menetapkan satu tersangka, yakni Dumyati, Kabid Paud dan Dikdas Dinas Budpora Kabupaten Tebo yang merupakan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. “Belum ada penambahan tersangka baru,” ujarnya.

Saat ini pihaknya fokus pada pemeriksaan saksi-saksi agar berkas tersangka cepat rampung dan segera disidangkan.

Disebutkannya, berkas pemeriksaan terhadap tersangka Dumyati sudah beberapa kali dilimpahkan ke kejaksaan. Namun berkas pemeriksaan terhadap Dumyati tersebut masih belum juga dinyatakan lengkap.

Sebelumnya ada enam rekanan yang sudah dimintai keterangan mereka dari CV Delco Global Nusa, CV Putra Jambi Pratama, CV Alvin, CV Semesta Agung Makmur, CV Gemilang Sari Purna dan CV Bima Sakti.

Selain itu , Kepala dinas pendidikan kabupaten Tebo, Abu Bakar juga telah diperiksa sbanyak tiga kali oleh subdit III Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus.

Untuk diketahui kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari LSM yang menyebutkan ada dugaan penyimpangan dalam DAK pendidikan di Tebo yang diperuntukan bagi 52 SD setempat, Madrasyah Ibtidaiyah (MI) dan Pondok Pesantren.

(cr4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: