HBA Surati Murasman dan AJB

HBA Surati Murasman dan AJB

Diminta Segera Menyerahkan Aset

SUNGAIPENUH –Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), memberikan intruksi agar Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungaipenuh, untuk segera melakukan penyerahan aset, sesuai dengan amanat pada Undang- Undang No. 25 tahun 2008, tentang pemekaran Kota Sungaipenuh.

Intruksi HBA tersebut disampaikan melalui surat dengan nomor S-4526/SETDA.PEM-4.1/X/2012, tanggal 8 Nopember 2012, bersifat penting dan ditujukan kepada Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh.

Dalam surat tersebut, HBA meminta Bupati Kerinci segera merealisasikan proses penyelesaian dan penyerahan seluruh aset–aset milik Kerinci yang berada di wilayah Sungaipenuh, kepada Pemkot Sungaipenuh. Terutama terhadap aset-aset yang tidak bergerak, serta penyerahan bertahab dengan skala perioritas.

Hal itu sesuai dengan pasal 13 UU Nomor 25 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Sungaipenuh dalam wilayah Provinsi Jambi dan sesuai dengan ketentun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, HBA meminta Walikota Sungaipenuh melakukan koordinasi, serta komunikasi dengan Bupati Kerinci, untuk mendapatkan kesepakatan mengenai proses ataupun tahapan mengenai penyelesaian dan pengalihan asset.

HBA juga meminta kepada Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh melaksanakan intruksi yang telah dikeluarkan ini dengan sebaik- baiknya. Dengan penuh tanggungjawab, dan diminta segera melaporkan hasil serta pelaksanaannya kepada Gubernur Jambi.

Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Syafriadi, kepada harian ini membenarkan adanya surat dari Gubernur Jambi tersebut.

“Kita dapat tembusan surat tersebut, tanggal suratnya 8 Nopember 2012, namun baru masuk ke DPRD hari ini,” ujar Syafriadi, sambil memperlihatkan surat tersebut.

Dengan adanya surat dari Gubernur Jambi ini, pihaknya berharap kepada Pemkot Sungaipenuh dan Pemkab Kerinci untuk segera duduk satu meja untuk membahas tentang pemindahan aset Kerinci ke Sungaipenuh.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: