>

Mahasiswa Peras Siswa SMP

Mahasiswa Peras Siswa SMP

MUARABUNGO - AM warga Lorong Farmasi, Desa Tanjung Menanti yang juga mahasiswa Universitas Muara Bungo (UMB) diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anak yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pemerasan tersebut terjadi 12 November 2012 lalu di Pall IX, Sijau, Kecamatan Rimbo Tengah.

Akibat dari pemerasan tersebut, keluarga korban melaporkan perbuatan AM ke Polsek Kota (21/11) kemarin.

Pemerasan bermula pada saat korban bersama teman-temannya sedang berkumpul di TKP, tanpa sepengatuhan korban tersangka merekam kejadian dimana korban bersama teman-temannya sedang duduk bersantai.

Setelah tersangka melakukan perekaman, lalu tersangka mendatangi korban bersama rekannya untuk meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta. Tersangka juga menyita hand phone merek Nokia C3 dan sejumlah uang. Tersangka juga mengancam, jika tidak bisa memenuhi permintaanya maka ia akan menyebarkan video hasil rekaman kepada orang tua masing-masing. Padahal menurut keterangan korban, dirinya bersama rekannya sama sekali tidak melakukan tindakan asusila.

Karena korban belum menggetahui apa-apa dan masih dibawah  umur, korban merasa ketakutan setelah mendapat ancaman dari tersangka. Kemudian korban bersama rekan-rekannya yang lain membuat kesepakatan untuk memenuhi permintaan tersangka dengan cara patungan.

Dengan adanya acaman yang dilakukan tersangka kepada korban, mereka berinisiatif untuk mencuri uang milik orang tuanya agar bisa memenuhi permintaan tersangka. Namun sebelum melancarkan aksinya untuk mencuri uang milik orang tuanya, tindakan tersebut diketahui oleh orang tuanya.

 

Lalu orang tua korban bertanya untuk apa mencuri dan akhirnya korban pun mengaku bahwa dia mencuri uang tersebut untuk memenuhi permintaan tersangka.
 Sadar anaknya jadi korban pemerasan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Bungo. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolsek Kota, AKP M. Alfian saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya penanggkapan tersebut.

\"Untuk pelaku pemarasan saat ini sudah kita amankan, dan pelaku kita kenakan  pasal 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,\"ungkap Alfian.

(cr8)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: