>

Spesialis Pencuri di Perkantoran Tertangkap

Spesialis Pencuri di Perkantoran Tertangkap

Jambi- Faizal Riza (38), warga RT 23, No 16, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru ketangkap tangan oleh Pegawai Biro Keuangan Setda Pemprov Jambi saat hendak mecuri Laptop diruangan Biro Keuangan Setda Provinsi Jambi sekitar pukul 11.30 Selasa (20/11) kemarin. Spesialis pencuri di perkantoran ini pun kemudian dijemput oleh anggota Polsekta Telanaipura.

 

Kasi Humas Polsekta Telanaipura, Aipda Azwardi mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak mencuri laptop milik Pegawai Biro Keuangan Setda Pemprov Jambi Yeni Kurniati (35) yang diletakkan diatas meja Agusrik, pegawai Biro Keuangan lainnya. “Pelaku ditangkap pegawai pegawai Biro Keuangan, lalu diserahkan ke Polsekta Telanaipura,” ujarnya.

 

Dikatakannya hasil pengembangan, pelaku sudah enam kali melakukan pencurian diperkantoran di Kota Jambi. Pelaku pernah mencuri Laptop di RSU Raden Mattaher, kemudian mencuri mixer Kantor Kanwil Kemenag, lalu mencuri Ampli kantor Camat Telanaipura. Tidak hanya itu pelaku juga pernah mencuri kipas angin, TV dan komputer di kantor Kemenkumham, kemudian mencuri TV, ampli, salon, dispenser dan ambal di Gedung PKK Kota Jambi. “Pelaku biasa beraksi sendiri disiang hari, saat jam istirahat kantor, dimana kantor sedang sepi,” katanya.

 

Bersama pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop merek Toshiba, satu unit TV, satu kipas angin, satu mixer, satu ampli dan satu buah ambal.

 

Faizal kepada wartawan mengatakan hasil curiannya digadaikannya dan ditukarnya dengan narkoba jenis sabu-sabu kepada salah seorang penadah didaerah Danau Sipin. “Laptop harga jualnya Rp 700 ribu. Saya tukar dengan tujuh paket sabu-sabu, yang paket Rp 100 ribu. Kadang saya gadaikan dulu barangnya, kalau saya butuh sabu baru saya ambil,” ujarnya.

 

Pelaku yang mengaku keluarga Kepala Kantor Pengelola Pasar, Duria Sunita ini menuturkan bahwa dirinya baru pekan ini melakukan aksi pencurian. “Baru dua minggu mencuri, terakhir ditangkap di Kantor Gubernur,” ucapnya.

 

Terkait kasus ini pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu penadah barang hasil curian Faizal sedang diburu pihak Polsekta Telanaipura. “Penadahnya sedang diburu anggota kita,” pungkasnya.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: