Kasus Human Trafficking Segera Dilimpahkan
JAMBI - Berkas pemeriksaan terhadap kasus perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban AS (15) saat ini berkasnya dalam proses P21 alias tahap dua. Saat ini penyidik Polda Jambi sedang melengkapi kekurangan dalam pemberkasan.
Kasubdit IV Reskrimum Polda Jambi, AKBP Andi Afandi mengatakan bahwa mereka saat ini tengah melengkapi kekurangan dalam proses pemberkasan tahap dua. Menurutnya berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan tahap I dan sudah dikembalikan jaksa untuk melanjutkan pemberkasan tahap dua.
“Berkas dalam proses tahap dua. Kekurangannya sedang dilengkapi. Dalam pekan ini akan dikembalikan ke Jaksa untuk tahap dua,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus human trafficking ini tersangkanya adalah PD alias JP (30), warga Jalan Ailendra No. 123 RT 05 RW 04 Kelurahan Rawa Sari Kecamatan Kotabaru. Pemilik Cafe Chelsea di kawasan lokalisasi Payosigadung yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pramuria.
PD ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-256/VIII/2012/Pa Siaga Ops II tertanggal 30 Agustus 2012, dengan korban berinisial AS (15), warga Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Barat Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Tersangka dikenakan pasal 88 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara, dan pasal 2 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu Z warga Lampung yang bertindak sebagai penyuplai wanita yang dijual saat ini masih diburu Polisi. Selain itu, penyidik juga menahan Ls (28), yang merupakan istri PD.
(cr4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: