Pemkab Dapat Lampu Hijau

Pemkab Dapat Lampu Hijau

KERINCI- Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci untuk mengajukan Yudisial Review terhadap sejumlah pasal UU. No. 25 tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh, tampaknya mendapat lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Pasalnya, hasil evaluasi APBD-P Kerinci tahun 2012 di tingkat Pemprov Jambi, anggaran yang diajukan Pemkab Kerinci untuk Yudisial Review tetap disetujui.

Asisten I, Setda Kerinci, Lukman, mengatakan sejauh ini belum ada larangan baik secara tertulis maupun secara lisan dari Pemerintah Provinsi yang diterima pihaknya.

“Intruksi dari Gubernur jambi memang sudah kita terima, tapi tidak menyebutkan untuk melarang kita melaksanakan Yudisial Review. Anggaran kita sudah dievaluasi dan disetujui Pemprov Jambi, itu artinya mereka memperbolehkan kita untuk mengajukan Yudisial Reviewm” katanya.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya tetap berpedoman pada keputusan sebelumnya, yaitu akan melakukan Yudisial Review terhadap Undang-undang tersebut.

Sementara itu, ditanya mengenai kesiapan Pemkab Kerinci untuk menyerahkan asset ke pemkot Sungaipenuh, Lukman mengatakan sejauh ini proses penyerahan asset masih tetap dilaksanakan pihaknya.

“Untuk yucial review sudah tidak ada masalah lagi. Sekarang, Pemkab sudah berkomunikasi dengan pengacara, dengan tujuan memasukan gugatan yang direncanakan Desember ini,” tegasnya.

Bahkan, saat ini pihak DPPKAD Kerinci sudah mempersiapkan data asset yang akan diserahkan kepada Pemkot Sungaipenuh. Namun, untuk pelaksanaan penyerahaannya mesti disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“DPPKAD sudah mempersiapakan asset yang akan diserahkan, tapi untuk penyerahannya kita masih menunggu waktu yang tepat. Karena harus didudukkan terlebih dahulu,”terangnya.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: