>

Mantan Kades Dan Humas PT SMP Palsukan Dokumen

Mantan Kades Dan Humas PT SMP Palsukan Dokumen

MUARASABAK – Permasalahan konflik lahan plasma PT Sinar Mas Perkasa (SMP) dengan warga Desa Merbau Kecamatan Mendahara yang tak kunjung usai. Kini mulai menemukan titik terang. Dari hasil pertemuan antara pihak perusahaan dengan warga kemarin (22/11), diduga mantan Kades Merbau, Iskandar, dan mantan Humas PT SMP, Abdullah, bermain mata terhadap 406 hektar lahan milik warga Merbau.

            Pertemuan yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Tanjab Timur, dan dipimpin Asisten I Setda Tanjab Timur, Sudirman, bertujuan guna memverifikasi kebenaran sejumlah dokumen. Sebut saja 44 sporadik yang dikeluarkan mantan kades Merbau, Iskandar, pernyataan warga terkait pelepasan lahan, dan dokumen jual-beli antara warga dan PT SMP.

            Di hadapan warga dan tim faslitator konflik lahan Pemkab Tanjab Timur, Mantan Kades Merbau Iskandar mengaku hanya menandatangani 44 sporadik kosong. 44 sporadik kemudian langsung diserahkan ke Abdullah, yang ketika itu menjabat sebagai humas PT SMP. ‘’Selebihnya saya tidak tahu,’’ ujar Iskandar.

            Sebelum pengakuan Iskandar, tim fasilitator konflik lahan Pemkab Tanjab Timur, terlebih dahulu menanyakan kepada 44 warga yang namanya tercantum didokumen sporadik, kuintansi jual beli, dan pernyataan pelepasan lahan. Namun ternyata 44 warga tidak merasa telah menandatangani sejumlah dokumen.                      Sementara Mantan Humas PT SMP Abdullah, yang namanya disebut-sebut mantan kades Merbau Iskandar, saat dikonfirmasi mengaku sedang tidak enak badan dan tidak mau dikonfirmasi. ‘’Saya lagi tidak enak badan, nanti saja konfirmasinya,’’ elak Dullah.

            Sunarto, warga Desa Merbau, mengatakan tanda tangan baik sporadik maupun kuitansi pembayaran uang senilai Rp 1,5 juta, dirinya tidak pernah sekalipun menandatangani.

            Sementara Asisten I Setda Tanjab Timur, Sudirman, mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan guna penyelesaian masalah ini secepatnya.  Kalau memang tanah hak masyarakat, pemerintah akan memperjuangkannya.

            ‘’Kami pun akan melakukan upaya pemanggilan kepada pihak perusahaan pada Rabu (28/11) mendatang untuk pembicaraan lebih spesifik masalah yang terjadi. Yang jelas kami minta kepada pihak perusahaan nanti yang hadir orang yang bisa mengambil kebijakan secara langsung,’’ ungkap Sudriman.

            Terpisah, Kapolres Tanjab Timur AKBP, Armawan Suwasono, dalam waktu dekat ini akan juga akan memanggil Abdullah dan Iskandar. ‘’Soal kasus ini pidana atau perdata, itu nanti dulu. Yang jelas sekarang telah terbukti bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen,’’ pungkas Kapolres.

(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: