Realiasasi PBB, Pemkec Dideadline

Realiasasi PBB, Pemkec Dideadline

MUARASABAK – Jelang akhir tahun 2012, ternyata realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Tanjab Timur belum penuhi target. Tercatat hingga pekan ketiga November 2012, penerimaan baru terealisasi sebesar Rp 1,3 Milyar lebih atau sekitar 80,70 persen.

            Belum mencapainya realisasi PBB ini, disebabkan sebagian besar kecamatan belum melakukan pelunasan PBB seratus persen. Dari 11 kecamatan yang ada, baru tiga kecamatan yang telah melakukan pelunasan seratus persen. Ketiga kecamatan ini antara lain Kecamatan Muara Sabak Barat, Kuala Jambi dan Mendahara.

            Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tanjab Timur langsung mengambil langkah strategis dengan menggelar rapat evaluasi PBB yang dihadiri seluruh SKPD terkait, Camat, Kades dan Lurah se-Kabupaten Tanjab timur. ‘’Langkah ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kinerja aparat Pemkab Tanjab Timur terkait dengan pencapaian realisasi penerimaan PBB tahun 2012,’’ ujar Kepala DPKAD Tanjab Timur, Agus Pringadi, dalam rapat di ruang pola kantor bupati Tanjab Timur

            Sementara Bupati Tanjab Timur, Zumi Zola Zulkifli, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III, Umar Mahmud, menilai realisasi penerimaan PBB yang belum mencapai target menunjukkan kinerja Pemerintah Kecamatan (Pemkec) –mulai dari camat, lurah dan kades, masih belum maksimal dalam upaya penagihan PBB kepada wajib pajak yang ada dalam wilayah kerja masing-masing. ‘’Selanjutnya kepada para kades dan lurah yang telah dapat mencapai target PBB 100 persen atau lebih, saya selaku pembina tim intensifikasi PBB dan atas nama Pemkan Tanjab Timur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi saudara dalam penagihan pajak bumi dan bangunan,’’ jelasnya.

            Sedangkan kepada desa maupun kelurahan yang belum mencapai target, lanjutnya, diperintahkan untuk lebih gigih dan intensif melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang ada. Dia memberikan batas waktu hingga 30 November 2012. Juga kepada para camat agar lebih ekstra dalam memotivasi dan memonitor serta mengawasi kegiatan kepala desa serta lurah di wilayahnya utamanya terhadap setoran PBB dari wajib pajak yang telah dipungut dan masih berada di tangan kepala desa/lurah atau aparat desa/kelurahan lainnya.

            ‘’Ini perlu dilaksanakan semaksimal mungkin untuk menghindarkan kebocoran penerimaan pajak bumi dan bangunan dari wajib pajak dan agar tetap terjaga akuntabilitas dan kredibilitas atau kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah. Perlu saya ingatkan dan pertegas kembali bahwa realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan merupakan ukuran kinerja saudara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi saudara  selaku aparat pemerintah daerah,’’ tegasnya.

            Untuk diketahui, kecamatan yang belum mencapai target, yakni Kecamatan Sadu baru mencapai 93,25 persen, Nipah Panjang 87,32 persen, Dendang 69,15 persen, Rantau Rasau 64,30 persen, Berbak 67,18 persen, Geragai 96,61 persen, Muarasabak Timur 89,63 persen dan yang paling terendah Kecamatan Mendahara Ulu 34,07 persen.

(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: