Divonis MA, Tony Masuk Rumah Sakit

Divonis MA, Tony Masuk Rumah Sakit

KUALA TUNGKAL – Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan pengusaha terkenal Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Tony, bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Menerima vonis ini, Tony mengajukan permohonan pembantaran dengan alasan sakit.

Akhirnya, dengan pengawalan yang sangat ketat, Tony dibawa ke Rumah Sakit Mayang Medical Center (MMC) Jambi. \"Memang yang bersangkutan telah mendapatkan rekomendasi dari dokter LP, dr Irma, yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan mesti ditangani oleh pihak rumah sakit,\" Amiruddin, staf Lembaga Pemasyarakatan Bram Itam.

Sampai kapan pria ini akan dirawat di rumah sakit, Amirudin belum bisa memastikan. \"Belum bisa dipastikan. Kita tunggu saja rekomendasi dari rumah sakit,\" ujar Amirddin.

Tony dihukum oleh MA terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap salah seorang anggota organisasi keagamaan. Juju, nama korban, didorong Tony dalam sebuah cekcok pada acara keagamaan.

(pm7/jenn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: