>

Rp 136 M Aset Dihibahkan

Rp 136 M Aset Dihibahkan

Semua Barang Tak Diengkapi Dokumen

JAMBI – Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Provinsi Jambi menyetuji usulan hibah yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Kabupaten Kota di Provinsi Jambi.

Menurut Sekretaris Pansus Penetapan Penghapusan Aset DPRD Provinsi Jambi, Abdul Jalil, nilai hibah yang disetuji sebesar Rp 136 miliar (M) lebih dari total pengajuan sebesar Rp 366,688 M lebih.

Untuk Dinas pendidikan di setuji oleh pansus sebesar Rp 50,402 M lebih dari Rp 54,886 M lebih, yang berada di lima kabupaten yang diajukan.

            Sedangkan nilai hibah dari dinas PU sebesar Rp 85,905 M lebih dari Rp 331,802 M lebih, yang berada di 11 Kabupaten yang diajukan.

‘’Namun demikian, dari penelusuran pansus, ditemukan bahwa, hampir semua barang-barang yang diserahkan dinas pendidikan provinsi ke sekolah-sekolah di kabupaten tidak dilengkapani dokumen. Bahkan, secara fisik, barangnya tidak dapat ditunjukkan oleh Kepala Sekola. Bahkan, ada satu sekolah yang seharusnya menerima 400 set meubeler, tapi realisasinya hanya 80 set. Sisanya, 320 set tidak diketahui,” tegasnya.

Sementara itu, untuk dinas PU ditemukan ada irigasi yang kurang terawat dan pembangunannya terkesan belum selesai. Akibatnya, irigasi kurang berfungsi secara maaksiml, bahkan suplai air untuk sawah kurang lancar.

Abdul Jalil mengatakan, Disdik Provinsi Jambi dapat dikategorikan sebagai SKPD yang tidak tertib administrasi, sehingga berpotensi menghilangkan barang milik daerah. Direkomendasikan oleh pansus, ada pembinaan khusus terhadap dinas pendidikaan, terutama terkait tertib administrasi. Selain itu, perku dilakukan reposisi kepala disdik, karena dianggap tak mampu mengemban tugas dengan baik.

Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid, menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan karena aset tersebut berasal dari tahun 2007-2009. Sebelumnya dokumennya tidak ada, namun akhirnya dapat dilengkapi. Masalah lainnya karena pegawai yang menandatangani pakta pengadaan sudah pindah.

“Nanti kita rapikan semua,” ungkapnya. Perihal barang yang tidak ada, Idham menjelaskan bahwa barang-barang tersebut bukanlah fiktif.

Tidak semua hibah disetujui oleh dewan lantaran ada aturannya. Terkait itu, Gubernur Hasan Basri Agus, seusai paripurna mengatakan beberapa komponen merupakan wewenang gubernur.

“Sepakat dengan DPRD, lihat aturan. Padahal kita sudah konsultasi ke sana kemari,” ujarnya.

(fth)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: