Harga BBM Eceran Dipatok Rp 6000
Jerigen Dibatasi, Harus Ada Surat Izin
SUNGAIPENUH – Kisruh kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium dan solar di Kota Sungaipenuh dan Kerinci yang berujung dengan bentrok pada Sabtu lalu akhirnya dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Walikota Sungaipenuh, Senin (26/11) kemarin.
Pada rapat yang menghadirkan pihak Pemkot Sungaipenuh, Unsur Muspida, dan para pengelola SPBU, mengambil beberapa kesepakatan, yakni pembatasan pembeli dengan jerigen, melarang keras penjualan BBM eceran disekitar SPBU dan pematokan harga BBM eceran diluar SPBU. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan BBM.
Zulpardi, pengelola SPBU Koto Lebu kepada harian ini membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kesepakatan pada rapat terserbut, untuk pembeli BBM di SPBU dengan jerigen harus memiliki surat izin niaga dari Disprindagkop Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci.
“Selain memiliki surat izin, jumlah jerigennya juga dibatasi. Untuk pembeli yang dekat dengan pusat Kota maksimal 5 jerigen per hari, sementara untuk daerah yang jauh dari pusat kota dibatasi 10 jerigen per hari,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, untuk penjualan BBM eceran, minimal berjarak 500 meter dari SPBU. “Selama ini setiap BBM langka, penjualan BBM eceran oleh pedagang dilakukan didepan SPBU. Mereka memuat lapak masing-masing, sekarang harus jaraknya minimal 500 meter,” bebernya.
Sementara untuk harga BBM eceran yang dijual oleh warga, dipatok dengan harga maksimal Rp. 6 ribu untuk premium, sedangkan solar Rp. 5.500 per liter.
“Kita dari pihak SPBU siap menjalankan kesepakatan tersebut. Nanti kita lihat perkembangan beberapa hari kedepan. Besok selebaran pengumuman keputusan rapat akan dikeluarkan oleh Inspektorat dan akan ditempelkan disetiap SPBU dan didesa-desa,” tandasnya.
Sementara itu Kabag Humas Setda Kota Sungaipenuh, Abrardani, dikonfirmasi harian ini juga membenarkan hal tersebut. “Iya, tadi sudah dilaksanakan rapat dan ada beberapa keputusan yang diambil, besok akan diedarkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak SPBU yang ada di Kota Sungaipenuh serta para pembeli dan pedagang BBM eceran dihimbau untuk meenjalankan keputusan tersebut, emi mengantisipasi kembali terjadinya kelangkaan BBM.
“Jika nanti ditemukan ada yang melanggar dari keputusan tersebut, bisa dilaporkan ke Pemerintah Daerah, Pol-PP, Polres Kerinci dan instansi terkait, untuk diambil tindakan,” pungkasnya.
(hdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: