>

Perampokan Rp 545 Juta Diduga Rekayasa

Perampokan Rp 545 Juta Diduga Rekayasa

Polisi Tangkap Mantan Bendahara UPTD Depati VII Kerinci

KERINCI – Aparat Kepolsian Polres Kerinci menangkap staf di UPTD Kecamatan Depati VII Kerinci, Anasdi. Dia ditangkap karena diduga melakukan penggelapan uang setoran bank dari sejumlah guru di Kecamatan Depati VII Kerinci semasa menjabat sebagai Bendahara UPTD beberapa bulan lalu, sebesar Rp 63 juta.

Padahal, sebelumnya, Anasdi merupakan korban perampokan Rp 545 juta yang merupakan uang gaji guru SD se-UPTD Depati VII Kerinci.

Dengan adanya kasus penggelapan Rp 63 juta tersebut, muncul dugaan, bahwa perampokan Rp 545 juta yang menimpa Anasdi merupakan perampokan yang direkayasa.

Kasus penggelapan Rp 63 juta tersebut mulai terkuak pada Agustus lalu. Saat itu, kepala UPTD Kecamatan Depati VII, Yuses Mirno, mendapatkan laporan dari stafnya, Adianto, bahwa ada salah satu guru atas nama Asmawarni, yang mempertanyakan kiriman uang untuk anaknya dipotong oleh pihak BNI.

Mendapat informasi tersebut, Kepala UPTD langsung menghubungi petugas Bank, untuk menanyakan soal pemotongan uang Asmawarni. Saat itu, petugas BNI dijelaskan bahwa angsuran pinjaman para guru di UPTD Kecamatan Depati VII selama bulan Maret, tidak disetor oleh bendahara atas nama Anasdi. Oleh karena itu, angsuran nasabah yang diblokir pihak bank di tarik untuk memenuhi angsuran bulan maret tersebut.

Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Saleh, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mantan bendahara UPTD Kecamatan Depati VII, Anasdi, sudah ditahan oleh petugas kepolisian.

“Uang setoran bank dari guru yang digelapkan oleh tersangka jumlahnya Rp 63.8 juta, yang berasal dari potongan gaji 36 guru,” kata Agus Saleh.

Ia mengatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 8 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancamannya penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun. Dan terpidana didenda paling sedikit Rp 150 juta,  dan paling banyak Rp 750 juta,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Anasdi merupakan mantan bendahara UPTD Depati VII, pada buan Agustus lalu, dirinya menjadi korban pencurian uang sebesar Rp. 545 juta, uang tersebut adalah gaji guru SD se-UPTD Depati VII.

Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Mapolres Kerinci, bahkan banyak pihak menilai pencurian kasus ini adalah rekayasa. Selain itu Pemkab Kerinci juga menilai bahwa Anasdi terlalu lengah dalam melakukan pencairan gaji di Bank Jambi. Pasalnya dirinya datang ke Bank seorang diri tanpa pengawalan, serta mobilnya diparkirkan cukup jauh dari Bank.

Setelah melakukan pencairan gaji, Anasdi lalu meletakkan uang ratusan juta tersebut di jok depan mobilnya, kemudian dirinya kembali masuk ke Bank karena ada catatan jumlah uang yang tertinggal. Sekembalinya kemobil, uang tersebut sudah raib, dengan kondisi kaca mobil pecah.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: