>

Mantan Supervisor Honda Terancam 4 tahun Penjara

Mantan Supervisor Honda Terancam 4 tahun Penjara

JAMBI - Hadi Lestio (23),  mantan supervisor Diler Honda Sinar Sentosa, mulai disidang di pengadilan negeri Jambi, Senin (26/11) kemarin.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU), ia didakwa pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 464.361.800 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Terdakwa didakwa dengan pasal 374 KHUPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dengan dakwaan tunggal,” ungkap JPU Ostar Al Pansri.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Paluko, Hadi yang tidak didampingi pengacara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, sehingga persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan terangan saksi-saksi.

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU adalah Susanti sebagai Accounting, Fenti yang menjabat sebagai bagian faktur piutang, dan Rahman seorang sales perusahaan.

Menanggapi keterangan saksi-saksi, Hadi mengakui bahwa dirinya telah melakukan penggelapan itu seorang diri sejak tahun 2010. Modusnya pertama, ia memerintahkan sales untuk melakukan penagihan kepada konsumen, namun uangnya tidak disetorkan ke kantor melainkan kepada dirinya.Diantara setoran itu, hanya sebagian disetorkan ke kantor sedangkan sisanya digelapkan terdakwa.

Kemudian cara kedua, terdakwa diketahui turun langsung melakukan penagihan kepada konsumen yang menunggak.

“Untuk sidang selanjutnya Senin depan, kami akan menghadirkan korban Ronny Attan sebagai saksi dalam persidangan,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hadi diamankan aparat Kepolisian Sektor Telanaipura, (7/9)  karena dilaporkan perusahaannya telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 464 juta.

(wne/cr10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: