>

Kejari Panggil Sofyan Wairata

Kejari Panggil Sofyan Wairata

JAMBI- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil (Disnakerdukcapil) Kota Jambi, Sofyan Wairata untuk di eksekusi.

Hal tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Sofian Wairata 1 tahun penjara.

“Untuk kelanjutan putusan kasasi yang baru turun beberapa hari lalu, Sofyan Wairata akan segera kami panggil,” kata Raadi Oktianofi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jambi kemarin (26/11).

Raadi menambahkan pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan untuk segera dilakukan eksekusi putusan kasasi. Walau belum memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan, namun ia memperkirakan minggu depan sudah dilaksanakan. “Kemungkinan minggu depan sudah kami layangkan surat pemanggilan untuk dilakukan eksekusi. Saat ini kami masih membaut laporan kepimpinan lebih dahulu,” tegasnya.

Untuk diketahui Pengadilan Negeri (PN) menerima salinan putusan kasasinya dari Mahkamah Agung (MA) tanggal 21 November 2012 menyangkut kasus korupsi proyek program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja (PPPK) tahun 2007-2008. Dalam putusan itu mantan Asisisten I Pemkot Jambi ini dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: