Gugatan Jamal Tak Dipersoalkan

Gugatan Jamal Tak Dipersoalkan

KUALATUNGKAL – KPUD Tanjab Barat mengaku siap atas gugatan yang dilayangkan oleh Jamal Darmawan, Anggota DPRD Tanjabbarat terkait proses PAW terhadap dirinya.

Ketua KPUD Tanjab Barat Syahrial mengaku siap, bila mereka di panggil dalam persidangan nantinya.

“Sesuai dengan aturan, kita telah melaksanakan apa yang mestinya kita lakukan. Sesuai Peraturan No 22 tahun 2010 tetang pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW Provinsi  dan kabupaten atau kota, maka langkah yang kami  tempuh di rasa sudah tepat,” jelasnya kemarin.

Menurutnya, pengajuan nama pengganti yakni, Hj Yeni yang di serahkan ke DPRD Senin kemarin, karena adanya permintaan dari pimpinan Dewan.

“Jadi sesuai aturan yang saya sebutkan tadi dan telah di perbaharui pula dengan aturan KPU No 3 Tahun 2011, paling lambat 5 hari setelah permintaan dewan maka nama dimaksud mesti di serahkan. Itu sudah kita serahkan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan memperhatikan Pasal 18, KPU Melakukan pemeriksaan dan penelitian suara calon dan pemeriksaan dalam daptar calon tetap sesuai dengan permintaan DPRD.

Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan kepada gubernur melalui bupati untuk diterbitkan SK pemberhentian tetap dan pengangkatan penggantinya.

Ditambahkannya, terkait gugatan Jamal yang di sampaikan ke PN Kualatungkal, hingga Selasa pagi kemarin, pihaknya masih belum mendapatkan tindak lanjut secara resmi dari pihak pengadilan.

“Sampai sekarang ini kita belum menerima salinan ataupun tembusan atas gugatan yang di tujukan pada kami,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Tanjabbar, Hendrifal juga tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurutnya Hendrifal, berkas PAW Jamal telah lengkap baik dari DPD maupun DPP PAN.

Pihaknya akan menyampaikan ke Gubernur melalui Bupati. “Kita hanya meneruskan saja karena bahannya sudah lengkap. Tidak masalah ada gugatan. Kemarin memang kita belum berani karena belum lengkap,” ujarnya.

(imm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: