Laporan Sembilan Ditindaklanjuti Kejari
SAROLANGUN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Agustinus SH, menegaskan Kejari Sarolangun berjanji akan menikdaklanjuti laporan LSM Sembilan Sarolangun terkait dugaan penyimpangan pengerjaan proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Bathin VIII pada tahun 2011 lalu.
‘’Namun dalam rangka menindaklanjuti laporan, butuh proses tidak bisa berlangsung cepat, seperti deadline yang diberikan LSM Sembilan selama dua minggu,’’ kata Agustinus.
Saat ini, akunya, pihaknya mulai melakukan pengumpulan data terkait laporan tersebut. Kalau memang data-data yang berhasil dirangkum nantinya memenuhi sarat untuk ditingkatkan ke penyelidikan. ‘’Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil orang-orang yang terkait dalam proyek, baik dinas terkait sebagai leading sektor maupun kontraktor pelaksana proyek. Dan pelapor (LSM Sembilan, red) juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,’’ tandas Agustinus.
(zha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: