>

Rampok Pecah Kaca Mobil Digagalkan

Rampok Pecah Kaca Mobil Digagalkan

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Robert Manalu mengatakan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengintai korban sejak di Bank BRI. “Amir yang menunjuk sasaran, sedangkan Budi yang mengempesi ban mobil. Setelah itu mereka menaiki sepeda motor dan mengikuti korban. Pelaku Budi yang berperan sebagai eksekutor,” ujarnya.

 

Dikatakannya hasil pengembangan kedua pelaku sudah berulangkali beraksi di Kota Jambi. Keduanya pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama sebelumnya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam Kota jambi. “Di telanai satu kali dengan hasil curian Rp 50 juta dan di Daerah Beringin satu kali dengan hasil curian Rp 40 juta juga,” ungkapnya.

 

Sementara itu kedua tersangka yang mengaku baru tiba di Jambi pagi Selasa (27/11) kemarin dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Mix B 3758 KET, mengaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu mencari target di bank.

 

Dalam aksinya, tersangka Amir bertugas untuk memantau calon korban di dalam bank, sedangkan tersangka Budi menunggu di luar Bank. Setelah target ditentukan, barulah keduanya membuntuti korban.


Kedua tersangka mengaku sengaja datang ke Jambi untuk melakukan pencurian. “Baru nyampe Jambi pagi tadi (kemarin, red). Ke Jambi cuma mau itu (maling, red),” ujar Budi, yang diiyakan Amir saat ditanyai wartawan.

Dalam aksinya kemarin, Budi mengaku bertindak sebagai eksekutor dengan memecahkan kaca mobil dengan menggunakan busi. Sedangkan Amir, menunggu diatas sepeda motor. “Saya yang mengambil tasnya. Namun saat akan kabur saya dipegangi korban,” ujarnya.


“Biasanya habis beraksi langsung pulang (ke Kayu Agung, red),” pungkas Budi.

Sementara itu Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Manalu, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. “Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Manalu.

(cr4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: