Purek II Unja Diduga Terlibat
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nelson Sitanggang itu akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Untuk sidang pekan depan, hakim memerintahkan jaksa untuk mengajukan saksi Jhon Harles yang merupakan orang yang meminjam PT Asita Engginering Konsultan (konsultan perencana) untuk mengerjakan proyek desain RS Unja. Selain itu, saksi dari pihak manajemen Kontruksi atau konsultan pengawas juga diminta hakim untuk dihadirkan.
Dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka pembangunan RS Pendidikan Unja yakni Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek. Untuk dua tersangka lainnya yakni Wibowo dan Bambang memang belum dilakukan penahanan dan juga belum dilimpahkan kepengadilan Tipikor Jambi.
(wne/cr10)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: