>

Arifien Masuk ICU

Arifien Masuk ICU

Batal Dilimpahkan ke JPU

JAMBI – Tersangka kasus dugaan Korupsi Damkar Kota Jambi Arifien Manap yang juga Mantan Walikota Jambi batal dilimpahkan ke jaksa penuntut umum oleh penyidik karena sakit dan harus menjalani perawatan.  Bahkan, usai pemeriksaan di Kejari Jambi, Rabu (28/11) kemarin, Arifien Manap langsung dibawa ke ICU RSUD Raden Mataher Jambi.

Arifien Manap akan diinapkan di RSUD Raden Mataher dengan pengawasan jaksa. Hal tersebut setelah adanya surat rekomendasi dokter ahli penyakit dalam dr Samsirun yang memeriksa Arifien Manap kemarin.

“Hasil cek kesehatan, kondisi Arifien Manap tidak memungkinkan untuk dilimpahkan. Dia mengalami sakit komplikasi, liver dan diabetes. Jadi menurut rekomendasi dokter yang sudah memeriksa dia, Arifien harus dirawat di Rumah sakit dulu. Nanti setelah sembuh, baru akan kita limpahkan,” ungkap Kasipindus Raadi Oktianofi, kemarin.

Arifien Manap sendiri, kemarin datang memenuhi penggilan penyidik Kejari Jambi sekitar pukul 09.00 WIB.  Kedatangan tersangka kasus pengadaan dua mobil pemadam kebakaran  kota Jambi itu rencananya untuk dilimpahkan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena Arifien mengaku tidak sehat, sehingga sekitar pukul 13.05 WIB Arifen dibawa ke rumah sakit untuk cek kesehatan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan pihak jaksa. Di RSUD Raden Mataher sekitar pukul 13.14, Arifien Manap langsung menuju ruang general check up RSUD Raden Mataher Jambi dan diperiksa oleh dokter ahli penyakit dalam dr Samsirun. Kuasa hukum dan tim dari korps adhyaksa berjaga-jaga di luar ruangan. Pemeriksaan berjalan cukup lama, pukul 14.11 Arifien Manap keluar ruangan general check up . Dia pun digiring kembali ke gedung Kejaksaan Negeri Jambi menunggu hasil pemeriksaan dengan menggunakan mobil Toyota Innova BM 1736 QS.
Hasil dari pemeriksaan rumah sakit RSUD Raden Mattaher, tersangka Arifien Manap saat diperiksa pasien dalam keadaan sadar namun detak jantungnya tidak teratur dan keputusannya pihak Kejari akan melakukan perawatan tersangka Arifien Manap di Rumah Sakit Umum Raden Mattaher
Jambi. Sekitar pukul 18.30 WIB, Arifien Manap dibawa menuju Rumah Sakit umum menggunakan mobil polisi Pariwisata jenis Daihatsu Grand Max.

     Sementara itu diluar gedung Kejari Jambi beberapa orang yang melakukan aksi demo sejak pagi berupaya mencegah mobil yang membawa Arifien Manap. Mereka menuntut Kejari untuk menahan ketua DPD Golar Kota Jambi tersebut. Bahkan, mereka sempat bentrok dengan pihak kepolisian melakukan pembakaran ban mobil bekas serta mengunci pintu pagar Kejari Jambi agar mobil yang membawa tersangka tidak bisa keluar.   Namun kondisi itu bisa dinormalkan oleh aparat kepolisian.

Di RSUD Raden Mataher, Arifien Manap sudah ditunggu oleh istrinya, Maesita Arifien di ruang ICU. Selang beberapa menit kedatangan Arifien Manap di ICU, beberapa kerabat tampak datang menjenguk, diantaranya kakak Arifien Manap, yakni Tomi Manap.

Sementara itu, Embong Adi Saputra, kuasa hukum Arifien Manap ditemui kemarin menjelaskan,  kondisi Arifien Manap memang terus menurun dan semakin lemah.

\"Kondisi bapak (Arifien) semakin lemah. Untuk itu, dengan alasan kemanusian kami minta dapat dirawat, takut terjadi apa-apa nanti. Kondisi sudah drop sekali. Sebelumnya, bapak sudah dirawat karena penyakit liver komplikasi dengan diabetes dan bronkitis. Hari ini (kemarin, red) kepatuhan dalam memenuhi panggilan jaksa tetap hadir. Kami juga berhak minta keadilan,\" ungkapnya.

Salah satu orang dekat Arifien Manap, Kamal Firdaus, menyatakan kliennya sekitar pukul 21.00 WIB mengalami koma di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher. \"Informasinya Manap koma, tidak sadarkan diri di rumah sakit,\" ujarnya kepada wartawan.

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher pada pukul 21.00 WIB memindahkan perawatan mantan walikota Jambi ini dari IGD ke ICCU.

Dalam pantauan wartawan, beberapa pejabat dan kerabat terus berdatangan menjenguk Arifien Manap. Hengky Indrajaja, mantan kepala Dinas  Kesehatan Kota Jambi, mampak datang membesuk. Hengky mengatakan, Arifien Manap belum sadarkan diri. “Kondisinya sudah stabil, tapi beliau belum sadar. Rencananya, jantung beliau akan diperiksa,” ujarnya.

Selain Hengky, sejumlah mantan pejabat dan keluarga Arifien Manap juga nampak datang membezuk. Mereka adalah Husin Kasyim (mantan Asisten II Setda Kota Jambi), Marjani (mantan Sekwan Kota Jambi, Syahroni AR (mantan Kadis Perindag Kota Jambi), Muhili Amin (anggota DPRD Kota Jambi), dan Nuzul Prakarsa (anggota DPRD Kota Jambi, keponakan Arifien Manap).

 

Dalam kasus korupsi damkar di Kota Jambi senilai Rp 2,4 M, ada tiga orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Arifuddin Yasak dan mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad serta mantan wali kota, Arifien Manap.
     Ditetapkan ketiga mantan pejabat itu menjadi tersangka karena peran ketiga pelaku adalah orang yang paling bertanggungjawab atas proyek pengadaan mobil damkar sebanyak dua unit untuk Kota Jambi, sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: