38 Item Anggaran Dikoreksi

38 Item Anggaran Dikoreksi

Anggaran Perjalan Dinas Dipotong

JAMBI-Sebanyak 38 poin alokasi anggaran RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2013, dikoreksi oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemprov Jambi.   RAPBD itu sendiri telah disahkan dan disetujui oleh 6 Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi melalaui rapat paripurna, kemarin.

Dalam koreksi itu, terdapat pergeseran, penambahan, dan pengurangan alokasi anggaran di 38 SKPD Provinsi Jambi. Porsi pengurangan tersebesar terdapat di pos perjalanan dinas. Baik eksekutif maupun legislativ. Dari beberapa item tersebut, total keseluruhan mencapai Rp 11 Milyar.

Namun, setelah dilakukan perubahan, anggaran itu didistribusikan kembali untuk kebutuhan fisik masing-masing SKPD.

“Mobilitas SKPD kurang, saya pikir tidak.  Itu memperketat ikat pinggang,” ujar Hasan Basri Agus, Gubernur Jambi, seusai sidang pariurna pengambilan keputusan dewan atas RAPBD Provinsi Jambi tahun 2013, di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (28/11) siang.

Beberapa SKPD Provinsi Jambi yang dipotong anggaran perjalanan dinasnya antara lain, Dinas kesehatan sebesar Rp 150 juta, Bappeda sebesar Rp 200 juta, Dinsosnakertrans sebesar Rp 500 juta, Dispora sebesar Rp 200 juta, Biro Ekbang dan SDA sebesar Rp 600 juta, Biro Humas dan Protokol sebesar Rp 200 juta, Biro Pemerintahan sebesar Rp 200 juta, Biro Keuangan sebesar Rp 100 juta, Dispenda sebesar Rp 200 juta, BKD sebesar Rp 300 juta, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan sebesar Rp 200 juta, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 350 juta, Dinas Kehutanan sebesar Rp 450 juta, Disperindag sebesar Rp 47,135 juta, BPMD dan PTT sebesar Rp 250 juta.

Selain pengurangan perjalanan dinas, ada juga pemotongan lain di SKPD. Diantaranya, dinas perhubungan sebesar Rp 400 juta, baadan pemberdaayaan masyarakat dan perempuan sebesar Rp 450 juta, biro organisasi sebesar Rp 200 juta, biro kesramas sebesar Rp 100 juta, balitbangda sebesar Rp 200 juta, badan ketahanan pangan sebesar Rp 200 juta, dan beberapa lainnya.

Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi, Zainal Bahri, mengatakan pengurangan, penambhn, dan pergeseran dilakukan semata-mata untuk dapat mengkaji dan mencermati, sehingga dapat sesuai dengan payung hukum.

Dari persetujuan tersebut, dikatakan Zainal Bahri, diharapakan dalam setiap pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana tepat waktu dan tertib administrasi. Terlebih lagi untuk kegiatan yang memerlukan proses tender.

“Kedepan kami harapkan agar dapat lebih kreatif dalam menciptakan program yang berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat luas,” tandasnya.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: