Anak Bantai Ayah Kandung
Rekontruksi, Mayat Ayah Dibuang ke Rawa
SAROLANGUN-Rekonstruksi kasus pembunuhan ayah kandung dengan tersangka Ani Jumrani (22) yang berlangsung di Polsek Mandiangin (28/11) kemarin berlangsung dramatis. Rekontruksi disaksikan langsung ibu kandung pelaku serta isteri dan anak pelaku yang baru berumur 5 bulan.
Peristiwa pembunuhan ayah kandung itu sendiri terjadi pada 17 Oktober silam sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Petiduran Baru Kecamatan Mandiangin.
Pantauan harian ini, ada 38 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Dalam rekonstruksi tersebut diketahui pelaku menghabisi nyawa korban yang merupakan ayah kendung dengan pukulan menggunakan sebuah kayu tepat ditengkuk korban. Saat rekontruksi juga diketahui bahwa pelaku tidak ada niat untuk membunuh ayahnya.
Awal mula terjadinya pembunuhan ketika pelaku yang tinggal di Butang Baru mendapat telepon dari ayahnya untuk menjemput ayahnya yang baru pulang dari Jawa. Setelah mendapat telepon pelaku langsung bergegas menjemput ayahnya dengan sebuah motor matic.
Sebelum ketemu dengan korban, pelaku sempat mampir di sebuah warung. Di warung itu, korban kembali menelpon pelaku minta dijemput disebuah tempat. Kemudian pelaku bergeges ke tempat yang dimaksud korban.
Ditempat yang dijanjikan pelaku bertemu dengan korban. Korban pun naik ke motor pelaku bermaksud pulang ke kediamannya di Butang Baru. Ditengah perjalanan, korban yang juga ayah kandung pelaku memarahi pelaku dan memaki dengan perkataan yang kotor dan kasar dengan alasan lambat menjemput. Karena tidak tahan dengan omelan ayahnya, pelaku emosi dan saat mengendarai motor melihat sebuah kayu ditepi jalan. Pelaku pun menghentikan motor dan langsung mengambil kayu serta mengayunkannya perisis ke tengkuk korban. Korban pingsan seketika. Pelakupun menaikkan korban ke atas motor, dan membuang pelaku di sebuah rawa di areal PTPN VI Desa Petiduran Baru. Karena tenggelam di rawa dan dimakan hewan buas dirawa, korban akhirnya meninggal.
Kapolsek Mandiangin AKP Cahyo, ketika ditemui usai rekontruksi mengatakan, semua adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi sama dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan. Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus pembunuhan ayah kandung tersebut bermula pada 21 Oktober yang lalu, pihak PTPN VI menelpon Polsek Mandiangin melaporkan penemuan sesosok mayat tak dikenal di sebuah rawa di lokasi perusahaan tersebut di Desa Petiduran Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: