Residivis Ditangkap Maling Motor
JAMBI - Tim Patroli Multi Sasaran (PMS) Polsek Mestong berhasil mengamankan Yanto (35) bin Rais (alm), warga Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci sekira pukul 14.00 Selasa (27/11) lalu dibelakang Persijam, Kecamatan Jambi Selatan. Yanto ditangkap karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Parkiran Gereja Eukumene, Kelurahan Tempino Rabu (21/11) kemarin.
Kapolsek Mestong, Iptu Abdul Akil mengatakan, aksi curanmor dilakukan tersangka pada Rabu (21/11) sekitar 21.30 di parkiran Gereja Eukumene Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong.
Saat itu korban T Parangot Nainggolan memarkirkan sepeda motornya diparkiran Gereja Eukumene untuk melaksanakan kebaktian dan sepeda motornya dalam keadaan terkunci. Saat kebaktian selesai korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi diparkiran.
Menurut Kapolsek pengakuan tersangka Yanto, ketika melakukan aksi curanmor bersama temannya yang berinisial RK(kini DPO,red) mereka menggunakan kunci T. “Saat itu sepeda motor milik korban terparkir dihalaman depan Gereja Eukumene. Ketika jamaah kebaktian masuk kedalam gereja dan tidak ada org diluar, saat itulah Yanto bersama temannya Riki melakukan aksinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, setelah berhsil mencuri motor tersebut Yanto langsung membawa sepeda motor itu ke daerah Persijam, Kecamatan Jambi Selatan untuk dijual.
Saat ditangkap bersama pelaku Yanto yang merupakan residivis kasus curanmor dan pemilikan senjata api tahun 2008 diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio BH 4087 NY.
(cr4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: