Perbaikan Jalan Putus Terkendala
Pemilik Tanah Minta Ganti Rugi
KERINCI– Paska putusnya jalan yang menghubungkan Desa Betung Kuning dengan Desa Pungut dan Kawasan Renah Pemetik pada Senin malam lalu akibat hujan deras yang mengguyur Kabupaten Kerinci, Dinas PU Kabupaten Kerinci belum memperbaiki jalan tersebut.
Pihak PU Kabupaten Kerinci mengaku telah menurunkan alat berat, namun untuk melakukan perbaikan dan untuk membuat jalur darurat Dinas PU Kabupaten Kerinci terkendala dengan lokasi tanah yang enggan diberikan pemiliknya.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PU Kerinci, Untung Yasril kepada harian ini kemarin. Menurut dia untuk mengatasi jalan putus ini pihaknya telah menurunkan alat berat, namun terkendala dengan lokasi pelebaran jalan dan pembuatan jalur darurat yang enggan diberikan pemiliknya.
“Alat berat kita sudah dilokasi, namun operator tidak bisa bekerja untuk membuat jalur darurat, karena pemilik tanah tidak mau memberikan tanah, sebagai lokasi pelebaran badan jalan yang telah longsor,” ungkap Untung.
Dalam penyelesaian persoalan ini, pihaknya mengembalikan kepada pemilik dan Pemerintah Kecamatan Sitinjau Laut. “Kalau pemilik tanah tidak mau memberikan tanahnya, kita mau bekerja bagaimana. Untuk sementara kita kembalikan kepada pemerintah setempat dan pemiliknya dan alat berat kita stanby dilokasi,” kata Untung.
Sementar itu Camat Sitinjau laut Nasrun, kepada harian ini juga membenarkan kondisi ini. Untuk penyelesaiannya, kata dia, pemilik tanah yang memilik tanah berupa tanah warisan produktif meminta ganti rugi. Dan pada Rabu malam kemarin pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa akan melakukan pertemuan dengan pemilik tanah.
“Tanah tersebut tanah pribadi dan tanah warisan, serta tanah produktif, malah didalamnya tedapat padi pemiliknya yang masih berumur 3 bulan. Itu alasan mereka tidak mau menyerahkan,” ungkap Nasrun.
“Iya, apa hasil dan keputuasan pertemuan nanti malam, akan kita sampaikan kepada dinas PU dan pihak terkait,” sebut Nasrun.
(hdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: