Pembelian BBM Dibatasi
Muarabungo- Mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi di Kabupaten Bungo, aparat gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah SPBU di Bungo. Aparat gabungan itu diantaranya Bagian Perekonomian, Polres, Kodim , Dinas Energi dan seumber daya Mineral (DESDM), Satpol PP serta Dinas Koperasi Perdagangan Perindustrian dan UKM(Koperindag dan UKM)Bungo.
Sidak ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap antrian panjang yang sering terjadi di SPBU-SPBU di kabupaten Bungo beberapa hari terakhir ini.
Devi Meiyani, Kepala Bagian Ekonomi saat ditemui usai mengadakan sidak kemarin mengatakan, tujuan diadakannya sidak ini adalah untuk melihat sejauh mana antrian pembelian BBM yang terjadi di setiap SPBU.
Diakui Devi, pihaknya sudah membuat edaran dari Bupati Bungo tentang penertiban penjualan BBM bersubsidi pada SPBU di Kabupaten Bungo. Lalu, dilarang melakukan pemebelian BMM dengan mengunakan Galon atau jeriken. Kecuali untuk keperluan industri kecil dengan rekomondasi dari Dinas koperasi UKMK dan Perindag Kabupaten Bungo.
“Untuk sementara waktu pembelian BBM di SPBU akan kita batasi. Untuk mobil tronton atau bis antar kota kita batasi 100 liter. truk PS 50 liter, mini Bus pribadi 20 liter, mini bus travel 25 liter dan untuk kendaraan roda dua hanya 5 liter,”ujarnya.
Selanjutnya kata Devi, Bupati juga melarang melakukan pelansiran BBM dengan mengunakan galon atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Lalu, pada saat SPBU dalam keadaan kosong, kendaraan juga dilarang berada di kawasan SPBU.
“Bagi meraka yang melanggar, baik konsumen maupun operator akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang Migas Nomor 20 tahun 2001 pasal 53. Sanksi pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda,” ujarnya.
Dari hasil sidak ini, tidak ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh petugas SPBU dan tidak ditemukan antrian panjang. “Hasil sidak tadi rasanya aman-aman saja, tapi kita juga tidak tau apakah sidak ini bocor atau tidak, pasalnya kita tidak menemukan apa-apa dilapangan,”ucapnya.
Namun, pada prinsipnya kata Devi, Pemerintah kabupaten Bungo serta tim gabungan akan berusaha mengawasi dan akan melakukan penertiban jika ditemukan pendistribusian yang tidak sesuai ketentuan.
Semantara Itu, Orry Emerson Kepala Dinas Koperasi Perdagangan Perindustrian dan UKM(Koperindag dan UKM)Bungo menyatakan, bahwa sidak tersebut memang harus dilakukan.
“Terutama dalam rangka mengantisipasi kegiatan-kegiatan di SPBU bagaiaman soal tertib lalu lintas dan terutama apakah ada penyimpangan-penyimpangan atau penimbunan- penimbunan yang dikeluhkan oleh masyarakat,” tukasnya.
(cr8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: