>

Perekrutan PPK & PPS Dimulai Desember

Perekrutan PPK & PPS  Dimulai Desember

JAMBI – Akhir Desember mendatang akan dilakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PPDP untuk Pilwako Jambi yang akan digelar 29 Juni 2013 mendatang.

“Pembentukan, pengangkatan dan pelatihan PPK, PPS dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan selama 33 hari. Dari 31 Desember 2013 hingga 02 Februari 2012,” ujar Ketua KPUD Kota Jambi, Ratna Dewi saat dikonfirmasi wartawan.

Kemudian untuk tahapan selanjutnya, pemutakhiran data dan daftar pemilih, dimulai dengan pemberitahuan kepada Pemkot tentang penyampaian DP4 oleh Pemkot Jambi.

“Penerimaan DP4 dari Pemkot 07 sampai dengan 09 Februari 2013,” katanya.

Selanjutnya dilakukan penyusunan data atau daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU yang dibuat sebanyak PPS dan RT untuk disampaikabn kepada PPS melalui PPK termasuk bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data atau daftar pemilih oleh KPU kepada PPS dan PPDP yang dilakukan secara berjenjang.

“Pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP selama 30 hari dari 02 Maret sampai 31 Maret 2013,” tambahnya.

Sedangkan untuk pengesahan dan pengumuman DPS dimulai dari 01 hingga 21 April 2013, termasuk juga perbaikan DPS. Sementara itu pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS selama 3 hari yakni, 10-12 Mei 2013.

“Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik dan perorangan selama tujuh hari, 12 sampai 18 Maret 2013,” kata Ratna.

Selain itu, untuk masa kampanye dilakukan selama 14 hari pada 12 hingga 26 Juni 2013.  Baru dilakukan pemungutan suara pada 29 Juni 2013. Jika ada putaran kedua, akan digelar 29 Agustus 2013.

Dimana, sebelumnya Kamis (29/11) kemarin baru digelar launching hari pemungutan suara dan tahapan program serta jadwal Pemilihan Walikota Jambi (Pilwako) Jambi Tahun 2013. Ini merupakan pertanda dimulainya tahapan Pilwako.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: