Marak Gudang Dalam Kota

Marak Gudang Dalam Kota

Pemda Janji Ambil Tindakan

MUARA BUNGO – Banyaknya gudang didalam pasar, khususnya pasar bawah Muara Bungo, mulai membuat Pemerintah Daerah (Pemda) gerah. Pemda berjanji akan menertibkan gudang-gudang tersebut dan meminta agar pemilik memindahkan ke daerah yang telah disetujui untuk pendirian gudang.

Pendirian gudang didalam kota ini tanpa memiliki izin, karena tempat yang digunakan pemilik merupakan izin berusaha. Padahal, pemerintah daerah telah menetapkan kawasan gudang di dusun Manggis.

Akibat pendirian gudang yang tidak sesuai izin dan tempat itu, salah satu tempat menjadi korban. Yakni salah satu toko sparepart dan bengkel sepeda motor Olivia yang terletak di Jalan Lintas Sumatera No 117 Kelurahan Bungo, Kecamatan Pasar.

Itupun terungkap setelah ruko yang sekaligus dijadikan gudang ini, menjadi korban amukan si jago merah pada Sabtu siang kemarin (1/12). Diketahui, lantai tiga ruko tersebut di gunakan sebagai gudang untuk penyimpanan barang-barang sparepart sepeda motor.

“Setelah kita cek di lantai tiga yang terbakar, ternyata tempat tersebut berfungsi sebagai gudang. Bahkan, kita mau naik keatas, itu sangat sempit sekali, karena banyaknya barang yang berada di tempat tersebut,” ujar Asisten 1 Setda Bungo, Tobroni Yusuf, kemarin.

Melihat kejadian tersebut sambungnya, seharusnya jika izin usaha di ruko tersebut tidak langsung dijadikan gudang. Karena jika kejadian seperti kebakaran akan susah diatasi dan berpotensi merembet ke tempat orang lain.

“Makanya kalau ruko itu ya difungsikan sebagai ruko saja, jangan dijadikan gudang. Akibatnya kalau ada kejadian susah diatasi,” sesal Tobroni dihadapan para awak media.

Terkait dengan hal itu, pihaknya berencana bakal mendata ulang kembali keberadaan gudang yang ada di Muara Bungo, dan sekaligus mengecek secara langsung ke lapangan.

“Pada dasarnya pengaturan pemisahan antara fungsi ruko dengan gudang adalah untuk meminimalisir risiko, ya seperti kebakaran ini. Kan sangat riskan, untung saja petugas bisa cepat memadamkan api, kalau tidak kan habis semua yang berada di ruko ini,” ungkap lagi.

Kedepan, pihaknya menyarankan untuk memanfaatkan gudang yang sudah ada dan memfungsikan kembali sebagaimana mestinya. Dan sangat penting katanya adalah kesadaran dari masyarakat untuk mentataati Peraturan Daerah (Perda) yang telah diatur.

Jika memang dalam perkembangannya nanti, masih ada pihak-pihak yang membandel, pemerintah daerah bakal memberikan sanksi. Meski dirinya tidak menyebutkan bentuk sanksi yang bakal diberikan tersebut.

“Sankinya pasti ada jika memang pemilik membandel, namun kita lakukan pendekatan secara persuasive terlebih dulu,” sebutnya.

Dirinya juga meminta pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan ataupun Dinas Perindagkop untuk memantau keberadaan adanya aktifitas truk yang melakukan bongkar muat di dalam kota. Karena hal ini juga masih banyak terjadi saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: