Polda Periksa Saksi Kasus PT PER
Jambi - Kasus pembangunan jalan batu bara yang dilakukan oleh PT Permata Energy Resources (PER) di kawasan Hutan Produksi (HP) di daerah Tungkal Ulu yang diduga tidak mengantongi izin Kementrian Kehutanan kini ditangani Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/12) mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi.
Menurutnya saat ini tengah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi. Namun Almansyah mengatakan hasil pemeriksaan belum bisa dibeberkan.
Sementara itu untuk barang bukti berupa 11 unit alat berat milik PT PER yang sempat diamankan saat ini dititipkan di daerah Tungkal Ulu. \"Barang bukti alat berat dititipkan disana (Tungkal Ulu, red), kan disana juga ada polisi. Kalau dibawa ke Jambi perlu biaya besar dan tempat untuk meletakkan alat berat itu tidak ada,\" pungkasnya.
(cr4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: