DPRD Sepakat Berhentikan Aceng
GARUT - DPRD Kabupaten Garut, akhirnya menyepakati desakan warga Garut yang meminta agar Bupati Garut Aceng HM Fikri diberhentikan karena kasus pernikahan sirinya yang hanya berumur empat hari. Selain itu, juga pernyataan Aceng di media yang dinilai telah melukai perasaan perempuan. Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh 29 dari 49 anggota DPRD Garut, Selasa (4/12) setelah lobi panjang dengan massa aksi.
Keputusan menyepakati pemberhentian Aceng sendiri, dilakukan setelah unsur pimpinan DPRD Garut menggelar rapat pimpinan secara tertutup. Rapim juga memutuskan DPRD Garut akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti pemberhentian Aceng Fikri.
Ahmad Badjuri, Ketua DPRD Garut yang ditemui wartawan usai membacakan empat poin kesepakatan yang salahsatu isinya menyepakati pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut mengungkapkan, pihaknya menyepakati tuntutan warga dan akan melaksanakan tahapan pemberhentian bupati sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Badjuri menuturkan, pihaknya harus berkonsultasi dengan sejumlah pihak dan bertanya langsung kepada bupati terkait masalah yang saat ini mencuat di permukaan. Ini dilakukan agar pengajuan pemberhentian bupati tidak salah seperti saat mengajukan pemberhentian mantan Wakil Bupati Garut Diky Chandra.
Ketika didesak batas waktu sidang paripurna untuk menetapkan pengajuan pemberhentian bupati, Badjuri mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memasang target waktu penyelesaian masalah ini. Karena, semua harus sesuai aturan. Namun, dirinya berharap prosesnya tidak terlalu lama agar segera diterima Gubernur dan Mendagri.
Dr Helmi Budiman, Ketua Komisi D DPRD Garut mengatakan, DPRD sempat menolak salahsatu permintaan massa aksi yaitu pemakzulan bupati saat itu juga. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin dilakukan langsung karena harus ada mekanisme yang harus ditempuh.
Sebelumnya, massa aksi menuntut agar DPRD Garut Selasa (4/12) menggelar rapat paripurna untuk memutuskan pemberhentian Aceng. Keinginan ini, ditolak mentah-mentah DPRD Garut hingga akhirnya tercapai kesepakatan yang berisi empat poin yang intinya DPRD sepakat untuk memberhentikan bupati dengan menempuh prosedur dan aturan yang berlaku.
Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Farida Susilawati menyebutkan, rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan sesuai kehendak pengunjukrasa. Hari ini (Selasa 4/12) DPRD telah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim). Rencananya, Rabu (5/12) DPRD akan menggelar rapat paripurna terbatas untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Empat poin kesepakan antara DPRD dan massa aksi sendiri, sempat dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri didepan massa aksi di ruang rapat paripurna. setelah selesai dibacakan, massa aksi pun seolah puas dan bersorak kegirangan.
(igo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: