>

Kemas Berkelit, Hakim Kesal

Kemas Berkelit, Hakim Kesal

Sidang Kasus Dugaan Korupsi RS Unja

JAMBI – Mantan Rektor Unja Kemas Arsyad Somad dan Rektor Unja, Aulia Tasman kemarin hadir di Pengadilan Negeri Jambi. Dia hadir sebagai saksi   dalam sidang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (Unja) senilai Rp 41 M, Syarif.

Dalam memberikan keteranganya, Kemas Arysad Somad dinilai hakim selalu berbelit-belit. Pertanyaan hakim bermula dari status Kemas sebagai Rektor saat proyek pembangunan RS Unja berlangsung.

Dalam SK Menteri Pendidikan Nasional No 545 tahun 2010, Kemas Arysad Somad yang menjabat sebagai Rektor Unja ditetapkan  sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Selain itu, dalam SK Menteri Pendidikan, yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pembantu Rektor 2 (PR 2) yakni A Rahman. Hal itu disebabkan anggaran pembangunan RS Unja dari dana APBN.

Namun, oleh Kemas, ia menerbitkan SK baru, yakni SK Rektor Nomor 07 tahun 2010, yang mana menetapkan Syarif sebagai PPK. Dalam SK tersebut, dituliskan bahwa Syarif bertanggungjawab kepada Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran namun melalui Pembantu Rektor 2.

Lalu, berdasarkan fakta tersebut, hakim bertanya apa dasar Kemas mengeluarkan SK nomor 07 tersebut ? Kemas menyatakan proyek tersebut pekerjaan teknis sehingga dilimpahkan ke PR 2.

“PPK Sarif kan bertanggungjawab kepada Rektor, meski  melalui PR 2, yang bertanggungjawab adalah Rektor selaku KPA,” tanya Nelson Sitanggang pimpinan sidang.

“PR 2 yang menjadi KPA nya, dia yang bertanggungjawab semuanya,” ungkap Kemas.

Lalu hakim balik bertanya, bahwa didalam BAP pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan, Kemas mengakui bahwa dirinya merupakan KPA. Namun semuanya sudah dilimpahkan ke PR II.

Namun Kemas terus membantahnya.

“Saya tidak tahu soal teknis, dan semua sudah diserahkan kepada PR II, karena biasanya begitu,” kilah Kemas lagi.

Lalu, apakah ada SK khusus pendelegasian wewenang terhadap PR II ? “ Tidak ada, itu berdasarkan SK nomor 07 saja, karena disana disebut PPK bertanggungjawab kepada Rektor melalui PR 2, jadi PR 2 yang bertanggungjawab, dia melapor kepada saya hanya kalau ada masalah saja,” ungkap Kemas lagi.

Bahkan Nelson Sitanggang diakhir pemeriksaan menyatakan Kemas bisa saja disebut mengangkangi SK Menteri Pendidikan karena telah mengeluarkan SK  baru tanpa dasar hukum.

“Apakah SK Menteri ini cacat hukum ? sehingga anda membuat SK baru ?,”tanya Nelson. Kemas pun terdiam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: