Peternakan Babi Illegal segera Ditutup

Peternakan Babi Illegal segera Ditutup

SENGETI - Keberadaan peternakan babi illlegal yang berada di Talang Duku Taman Rajo Muarojambi segera ditutup oleh Pemkab Muarojambi. Pasalnya peternakan babi,  tidak mengantongi izin yang sah dari Pemkab Muarojambi.

            ‘’Selain itu, tidak memiliki selembar izin yang sah dari Pemkab Muarojambi, penutupan peternakan babi illegal didasari karena memang di Muarojambi dilarang menernakkan babi. Jadi memang kegiatan itu ilegal dan harus dihentikan, namun untuk menghentikan bukanlah kewenangan pihak LH itu adalah kewenangan sekda dan Pol PP sebagai penegak aturan Perda,’’ ujar Kabid Dokumen Lingkungan Lingkungan Hidup Muarojambi, Refriandi, kemarin

            Saat hal ini kami konfirmasikan dengan pihak Satpol PP, Kakan Satpol PP Muarojambi, Suwito, membenarkan pihaknya telah mendapat arahan dari Sekda Muarojambi untuk segera menyurati pemilik untuk menghentikan peternakan tersebut. ‘’Kami telah mendapat arahan meminta pemilik menghentikan aktifitasnya, surat akan dikirim 3 kali jika tidak diindahkan maka tempat tersebut akan kami segel,’’ tegasnya.

            Keberadaan peternakan babi di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, tidak hanya meresahkan warga. Namun juga menuai protes dan kritikan tajam dari anggota dewan.

            Merespon hal ini, Kamaludin Havis meminta kepada Satpol PP Muarojambi untuk segera melakukan penutupan lokasi peternakan karena dianggap mengganggu masyarakat desa setempat. ‘’Saya akan minta kepada dinas terkait untuk melakukan penutupan dan penyegelan lokasi perternakan, karena mengganggu lingkungan. Dan kami juga berencana memanggil kepala desa setempat yang katanya telah menyetujui tempat peternakan tersebut, sehingga si pemilik terus menjalankan peternakannya,’’ tegasnya.

            Senada dengan Havis, Usman Halik, anggota DPRD Muarojambi, mengatakan segala bentuk jenis usaha dalam hal ini termasuk peternakan babi yang tergolong langka, harus ada izin dari instansi terkait. ‘’Kalau memang tidak ada izinnya jangan dibiarkan membuka usaha. Apalagi ini menyangkut kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat,’’ tandasnya.

(era)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: