Dewan Sepakat Pilkada September

Dewan Sepakat Pilkada September

KERINCI- Tidak hanya Wakil Bupati Kerinci, M Rahman, dewan juga sepakat jika Pilkada digelar September atau Oktober 2013.

Alasannya, jika Pilkada digelar Juli seperti yang direncanakan KPU Kerinci, dikhawatirkan akan terjadi polemik. Karena bupati terpilih harus menunggu lama untuk menduduki jabatannya. Sementara masa jabatan bupati berakhir 04 Maret 2013.

Anggota DPRD Kerinci, Syofyan Hasim, mengatakan dalam peraturan KPU, Pilkada harus digelar enam bulan sebelum masa jabatan bupati yang menjabat habis. Karena masa jabatan Bupati Kerinci habis bulan maret, maka secara hitungan Pemilukada tepatnya digelar September.

“Ya, pada bulan Oktober itu baru tahap pertama, setelah itu untuk putaran kedua berjarak 58 hari, berarti bisa dilaksanakan pada November,” katanya.

Ditambahkannya, setelah putaran kedua, baru diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan itu memiliki tenggang waktu dari putaran kedua selama 40 hari.

“Kalau digelar September dan ke MK Desember, maka masa menunggu jabatan bupati terpilih tidak lama, dibandingkan dengan Pemilukada digelar Juli tahap pertama, dilanjut tahap kedua dan ke MK,” tambahnya.

“Jika Pemilukada digelar Juli dan hanya berlangsung satu putaran, ada rentang waktu 8 bulan untuk menunggu jabatan Bupati saat ini habis, dan jika terjadi tahap dua sekitar Mei, maka masa tunggunya 4 bulan,” terangnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa selayaknya Pemilukada Kerinci digelar September, waktu tersebut sesuai dengan peraturan KPU.

“Tidak ada peraturan Pemilukada dipercepat, semua daerah menggunakan peraturan yang sama yaitu 6 bulan sebelum masa jabatan Bupati menjabat berakhir,” terangnya.

(hdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: