>

Pengedar Ganja Ditangkap Saat Razia

Pengedar Ganja Ditangkap Saat Razia

JAMBI- Anggota Polsekta Telanaipura yang melakukan razia sekitar pukul 10.30 Rabu (5/12) kemarin berhasil mengamankan setengah kilogram narkotika jenis ganja dari tangan Syafii (35), warga Villa Ratu Mas jalan Ness Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Kasi Humas Polsekta Telanaipura, Aiptu Azwardi mengatakan, tertangkap petugas Polsek Telanaipura yang melakukan razia lalu lintas sebagai bagian rangkaian Operasi Pekat 2012 di ruas jalan Buluran, Danau Sipin Kota Jambi.

Menurutnya saat itu tersangka datang dari arah Buluran menuju Rumah Sakit Raden Mattaher menggunakan Honda Beat BH 2843 GU. Ketika melintas tersangka ragu melihat ada polisi melakukan razia. “Tersangka ragu melewati petugas dan berupaya melarikan diri. Setelah digeledah didalam jok sepeda motor pelaku ditemukan ganja dua paket besar dan kecil yang dibungkus kertas koran dan kantong plastik,” ungkapnya.

Tidak hanya itu didalam kantong plastik juga ditemukan bong atau alat hisap sabu dan satu unit hanphone milik tersangka. Polisi pun langsung membawa tersangka ke Polsek Telanaipura.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan sementara, Syafii diketahui merupakan pemakai narkoba jenis sabu sekaligus pengedar ganja. Ia merupakan jaringan pengedar narkoba yang ada di Kota Jambi yang akan mengantarkan pesanan ke pengguna lain. Tersangka merupakan pemain lama yang sudah biasa menggunakan dan mengedar narkoba.

Terlihat lengan tersangka terdapat banyak bekas luka jarum usai menggunakan narkoba. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lain tempat ia mendapatkan dan penerima narkoba. Tersangka ini sudah biasa bermain narkoba,” ucapnya.

Syafii saat ditanyai wartawan mengaku ganja itu diambilnya dari seorang berinisal J yang dikenalnya saat di Pasar Rawasari beberapa waktu lalu. Benda haram itu ia jemput dari J di simpang empat Aur Duri, Jambi untuk diantarkan ke seseorang dikawasan RS Mattaher.

“Ini yang kedua kali aku ngantar pesanan (ganja), J nelpon minta dijemput barang untuk orang yang janji ketemu didekat Rumah sakit Mattaher, kalau yang pertamo dulu aku jemput barang di simpang Rimbo,” katanya.

Disebutkannya juga, sekitar sebulan lalu ia juga mengantar pesanan J kepada seseorang dan mendapat upah Rp 100 ribu.

Ketika ditanya lebih jauh, lelaki yang mengaku tukang ojek serabutan itu menjawab dengan berbelit-belit. Sambil menangis. Ia mengaku tidak mengenal dan hanya diberi tahu ciri-ciri penerima ganja. Demikian juga jaringan pengedar dan asal ganja yang ia edar.

“Yang jelas ia pemain lama dan sedang kami kembangkan. Perbuatan tersangka  dikenakan pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 115 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tandas Aiptu Azwardi.

(cr4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: