>

Hiswanto: Perambahan Hutan Ditangani Polda

Hiswanto: Perambahan Hutan Ditangani Polda

JAMBI- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, mengaku tak menangani kasus perambahan hutan di Kecamatan tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Penanganannya diserahkan kepada Polda Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Hiswanto, yang mewakili Satuan Polisi Reaksi Cepat  (SPORC) BKSDA Jambi kepada sejumlah orang yang melakukan aksi di kantor itu, kemarin. Dirinya menjelaskan, saat kejadian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tak bisa menyelidiki kasus tersebut. Alasannya, dikarenakan jumlah PPNS dan saat kejadian, banyak kasus lain yang sedang diselidiki PPNS.

“Oleh karena PPNS tidak ada yang bisa menyelidiki saat itu, makanya kasus ini dilaporkan kepada Polda untuk dilidik oleh Polda. Sebab, saat itu, penyidik dari Polda yang siap menyelidiki kasus ini setelah ada laporan dari kita, karena kita yang membuat laporan ke Polda,” ujarnya ditengah aksi yang berlangsung kurang lebih 30 menit itu.

Dijelaskannya juga dalam kesempatan itu, jika saat penangkapan tersebut, BKSDA tak sendirian. Saat penangkapan, katanya, juga ada tim dari POlda. “Karena memang itu tim gabungan. Bukan BKSDA sendiri,” terangnya.

Oleh karenanya lah, temuan BKSDA itu, sambungnya, dilapokan ke Polda untuk dilakukan penyelidikan. Sementara pengunjuk rasa merasa tak percaya dengan hal itu. “Seperti ada pembiaran dalam persoalan ini,” kata salah seorang pendemo.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (28/11) lalu, tim gabungan BKSDA Jambi, BIPHUT Jambi dan subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan kegiatan pengamanan hutan gabungan di Wilayah Provinsi Jambi. Pada saat itu, sekitar pukul 12.45 WIB, tim gabungan menemukan kegiatan pembuatan dan penimbunan jalan di desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kab Tanjabbar.

Kegiatan itu dilakukan PT Permata Energy Resource (PER) dengan menggunakan 11 unit alat berat. 11 unit alat berat itu diantaranya, 4 eksavator, 3 unit grader, 3 unit compact, 1 buldozer. “Berdasarkan ahli pengambilan titik koordinat dan pemetaan Binhut Jambi, lokasi itu sebagian berada dalam kawasan hutan produksi tetap sungai Lumuhan, kelompok hutan Sengkati, Batanghari,” kata Hiswanto.

Dilanjutkannya, keterangan Poreman PT PER, penimbunan jalan itu untuk kegiatan pengangkutan batubara menuju pelabuhan Batang Asam. Saat ditanya tim gabungan mengenai izin terhadap kegiatan pembuatan dan penimbunan jalan di dalam kawasan hutan itu, karyawan PT PER tidak dapat memperlihatkan dan menjelaskan izin yang diminta.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: