Ambok Tang : Klasifikasi Tak Sesuai
Pompong Bantuan Pemkab Tanjabtim
JAMBI – Pasca penahanan Zainal Abidin, Direktur CV Dulandari 30 November 2012 lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri secara maraton melakukan pemeriksaan intensif terhadap beberapa pejabat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Pemeriksaan ini terkait kasus pengadaan Pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjabtim.
Kemarin, giliran Wakil Bupati Tanjab Timur, Ambok Tang yang diperiksa. Ambok Tang diperiksa sekitar pukul 09.00 sampai pukul 17.00 Kamis (06/12) kemarin di kantor Dit Reskrimsus Polda Jambi di Jalan R.B. Siagian Thehok Kecamatan Jambi Selatan.
Ambok Tang saat keluar istirahat dari kantor Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 12.00 mengatakan, dirinya diperiksa Polisi terkait kasus pengadaan 100 unit Pompong. Dimana anggaran pengadaan Pompong di APBD 2011 itu, sebesar Rp 3,4 miliar. Dia mengaku diperiksa terkait tupoksinya sebagai Wakil Bupati yang mengawasi pengadaan Pompong tersebut.
“Diperiksa terkait kasus Pompong, diperiksa karena tupoksi saya pengawasan,” ujarnya.
Sebagai pengawas, apakah dalam proyek pengadaan Pompong ini terjadi korupsi? Ambok Tang mengatakan jika barang tidak diterima oleh Pemerintah Daerah dan uangnya tidak dikembalikan, maka hal itu adalah korupsi.
“Pompongnya ada, tapi tidak sesuai klasifikasi dan penyerahannya tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kontrak. Sehingga menjadi temuan,” katanya.
Mengenai pembayaran yang telah dilakukan 100 persen, Ambok Tang mengatakan hal itu adalah kesalahan. “Dalam pembayaran itu terjadi kesalahan,” ucapnya.
Ditanya apakah dirinya yang mengajukan proyek pengadaan Pompong tersebut, Ambok Tang mengatakan hal itu tidak benar. “Tidak benar itu (pengajuan dari saya,red),” ucapnya.
Usai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB, Ambok Tang menyebutkan lupa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Dikatakannya, semua pertanyaan yang diajukan terjawab.
“Yang jelas ditanya terkait tupoksi saya, pengawasan,” ujarnya.
Dijelaskannya, pengajuan Pompong itu berasal dari nelayan dan pemberian bantuan Pompong itu juga merupakan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim. Dimana akan memberikan bantuan Pompong kepada masyarakat miskin supaya kesejahteraannya meningkat.
“Diajukan lewat DKP Kabupaten Tanjabtim dan DKP mengusulkan dalam APBD Perubahan tahun 2011,” terangnya.
Sementara itu, selain Wakil Bupati Tanjab Timur, Ambo Tang, kepala Bappeda Kabupaten Tanjab Timur, Mustafa Kamal, Kamis (6/12) kemarin juga ikut diperiksa terkait kasus pengadaan Pompong di DKP Kabupaten Tanjabtim tahun 2011.
Pantauan di lapangan, Mustafa Kamal masuk ke kantor Dit Reskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.30 WIB bersama Ambok Tang dan sekitar pukul 15.30 WIB Mustafa keluar dari kantor Dit Reskrimsus Polda Jambi.
Saat coba dikonfirmasi sejumlah wartawan, Mustafa Kamal enggan untuk memberikan komentar. Ia hanya mengatakan tidak dan bukan, setiap kali ditanyai wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: