>

Pompong Tahap Awal Dipaksakan

Pompong Tahap Awal Dipaksakan

PROGRAM pengadaan 100 unit pompong tahap awal di pemerintahan kabupaten Tanjungjabung Timur terkesan dipaksakan. Pasalnya, program 100 unit pompong ini dianggarkan dari APBD Perubahan tahun 2011, dengan Pagu anggaran Rp 3,48 milyar untuk 100 unit pompong dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  Luhut Silaban yang merupakan kabid Kelautan di Dinas Kelautan dan Perikanan lalu PPTK Satrio.

Kasus pengadaan 100 unit pompong mulai mencuat pada tanggal 3 Januari 2012. Dan pada bulan Februari 2012, Bupati meminta mengembalikan pendanaan pengerjaan 100 unit pompong kepada rekanan. BPKP juga sempat melakukan audit atas proyek tersebut. Wabup Ambo Tang, menerbitkan penarikan uang kembali.

Kadis DKP Tanjab Timur, Ahmad Riyadi Pane saat dikonfirmasi mengungkapkan, saat ini yang menjabat sebagai KPA adalah dirinya, karena KPA yang lama telah dicopot.

\"Saya yang ambil alih. PPTK diambil alih Andika,\" katanya.
Untuk mencegah kasus serupa, lanjut Pane, dalam program pengadaan pompong tahap dua, pihaknya akan mengerjakan pengadaan pompong secara prinsip sesuai dengan spesifikasi yang berlaku. \"Kami juga sertakan tim teknis dari Dishut dan Dishub,\" bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan  dan asset daerah (DPKAD) Tanjab Timur, Agus Pringadi, dikonfirmasi kemarin mengatakan, dari kerugian kasus pompong tahap satu, telah dikembalikan kerugian sebanyak Rp 2,2 miliar yang langsung disimpan dikas daerah. \"Untuk ke depan kami akan lebih selektif mengeluarkan anggaran, agar kasus serupa tidak terjadi,\" ungkapnya.

(yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: