Tahun Depan PHK 500 Ribu Pekerja
Apindo Masih Butuh Buruh Murah
JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih mendapat resistensi dari kalangan pengusaha. Dimana kenaikan UMP akan memukul industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja. Imbasnya bisa berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, hal ini disampikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi usai seminar HSBC Asia Economic Outlook 2013 di Jakarta kemarin (6/12).
Menurut Sofjan, di Jakarta yang UMP-nya 2013 nanti naik menjadi Rp 2,2 juta per bulan untuk pekerja skill maupun unskill, dirasa sangat memberatkan pengusaha. Apalagi, bagi yang padat karya seperti industri tekstil, sepatu, dan beberapa lainnya. “Tahun depan, ancar-ancar (perkiraan, Red) saya yang di-PHK bisa 500 ribuan,” ujarnya.
Sofjan juga mengkritik pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut bahwa saat ini era buruh murah di Indonesia sudah berakhir. SBY juga mendukung kenaikan UMP Jakarta yang mulai berlaku Januari 2013 nanti.
Menurut Sofjan, era buruh murah memang harus diakhiri, namun belum bisa saat ini. Sebab, kata dia, tingginya pengangguran di Indonesia harus menjadi perhatian, sehingga murahnya upah buruh masih diperlukan sebagai insentif bagi perusahaan untuk menyerap banyak tenaga kerja. “Padahal, buruh itu ada yang mahal, ada yang murah, tergantung kemampuan,” ucapnya.
Sofjan mengatakan, pemerintah memang bisa mengundang investor untuk menyerap tenaga kerja. Namun, saat ini, kebanyakan investor adalah tipe padat modal, bukan padat karya, sehingga tidak bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. “Jadi, perusahaan padat karya yang sudah ada harus diberi perhatian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri mengakui, kenaikan upah buruh di berbagai daerah tidak akan berdampak banyak pada prospek investasi di Indonesia. “Sebab, investor yang masuk saat ini didominasi padat modal yang gaji karyawannya memang sudah di atas UMP,” katanya.
Chatib menyebut, dari total investor yang masuk, terutama investor penanaman modal asing (PMA), hanya sekitar 5 persen yang masuk kategori padat karya. “Jadi, kalau yang lima persen ini sedikit terganggu, tidak akan banyak berpengaruh pada investasi secara keseluruhan,” ucapnya.
(owi/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: