>

Pengidap HIV Tertangkap Maling Burung

Pengidap HIV Tertangkap Maling Burung

Untuk Beli Putaw

JAMBI- Candra Suseno (33), Warga Jalan HMO Bafadhal, RT 19 Kelurahan Sungai Asam, Pasar Jambi diamankan Polsek Telanaipura karena melakukan pencurian burung Jalak milik Fauzi Saputra alias Uji (36), warga RT 10, jalan Agus Salim, Handil Jaya, Jelutung.

Candra yang merupakan Residivis kasus jambret ini mencuri burung Jalak Rio-rio milik Fauzi dirumahnya di RT 10, jalan Agus Salim, Handil Jaya, Jelutung sekitar pukul 13.00 Rabu (5/11) lalu. Namun aksinya bersama rekannya Ajib dirumah korban diketahui istri korban dan diteriaki maling.

Kapolsek Jelutung AKP Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, sebelumnya tersangka bersama rekannya datang ke rumah korban untuk meminta sumbangan untuk Jaringan Orang Terinfeksi HIV/AIDS (JOTHI). Saat itu keduanya ditemui istri korban, Yuliana alias Ana (30). Kepada tersangka dan temannya istri korban mengatakan sumbangan itu sudah diberikan kemarin.

Tetapi setelah istri korban masuk rumah, tersangka langsung mengambil burung Rio-rio yang tergantung diteras rumah beserta sangkar dan kabur. Namun aksinya itu diketahui Ana dan berteriak maling. 

Kedua pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, terjatuh tak jauh dari rumah korban dan pelaku akhirnya tertangkap massa, sedangkan rekannya yang menggunakan sepada motor berhasil melarikan diri. “Saat ini rekan tersangka masih kami kejar karena identitas dan alamat sudah diketahui,” ujarnya.

Tersangka diamankan dengan barang bukti burung jenis Jalak Rio-rio seharga Rp 3,8 juta.

Sementara itu tersangka Candra Suseno mengaku ia mencuri burung atas ide Ajib secara tiba-tiba. Menurutnya, rencananya burung tersebut akan dijual dan uang hasil curian itu akan dibagi dua. Uang tersebut akan digunakannya untuk membeli narkoba jenis putaw.

“Aku pemake sejak 2006 dan sudah kecanduan, duitnya untuk aku belikan narkoba lagi,” ujar Candra yang mengaku pernah masuk panti rehabilitasi narkoba BNN di Bandung.

Candra juga mengaku terinfeksi HIV sejak 2009 lalu akibat menggunakan jarum suntik sat mengkonsumsi narkoba jenis putaw.

Karena perbuatannya itu Candra dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(cr4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: