>

Pelajar Tertangkap Main Judi

Pelajar Tertangkap Main Judi

 

MERANGIN - Sembilan pelajar dari siswa SMA 7 dan SMK 2 Kabupaten Merangin Kemarin, Kamis (6/12) sekitar jam 9.30 WIB diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Merangin saat sedang asik bermain judi. Dari Sembilan pelajar yang diringkus tersebut, lima orang merupakan pelaku perjudian kartu remi dan empat orang lainya adalah penonton.

Penangkapan terhadap para pelajar tersebut, dilakukan saat mereka bermain judi di semak-semak semak dekat SMA 7 Merangin. Saat dilakukan penangkapan, para pelajar tersebut tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah Petugas kepolisian yang datang melakukan penggerebekan. Dari penangkapan tersebut, para pelajar yang bermain kartu remi dari SMA 7  yakni Rd (17), Ww (17) Yg (15) dan Rc (17). Sementara dari SMK 2 bernama EP (17).

Rd ketika ditanya, mengatakan dirinya bermain judi karena diajak oleh rekan-rekannya. Bahkan mereka bermain hanya sekedar iseng-iseng. “Modal saya Cuma Rp 3 ribu bang,” ujar Rd.

Sementara itu WW juga membenarkan apa yang dikataka Rd. Dirinya mengaku ditangkap ketika permainan sedang dimulai.
“kali yang main Cuma limo orang. Sementara empat orang lainnya sebagai penonton bae,” ungkap Rd.

Terkait dengan penangkapan tersebut, Wakasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Iskandar mengatakan, pihaknya telah lama mengintai lokasi perjudian yang digunakan para pelajar tersebut. Sebab beberapa waktu lalu, pihak sudah mendengar keluhan dan resahnya masyarakat melihat aktifitas para pelajar ini.

“Untuk pelajar ini, akan kita proses sesuai dengan hukum yang belaku,” ungkap Iskandar.

Sementara itu Kepala Sekolah SMA N 7 Merangin Ngatijo ketika dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan, sangat menyesali perbuatan muridnya, ia mengatakan bahwa tindakan para pelajar ini dilakukan saat jam Istirahat, jadi pihak sekolah sulit memantaunya. “Saya tidak menyangka, kalau murid saya berbuat seperti itu, dan Tindakan ini dilakukannya pada saat jam Istirahat jadi kami para guru sulit memantau,” ungkap Ngatijo.
        
Tidak hanya itu, Ngatijo juga mengatakan kalau selama ini para siswa sudah diberi arahan yang baik untuk menjadi pelajar yang teladan, dan Ngatijo menambahkan bahwa pihak sekolah sudah cukup rasanya untuk mendidik para siswa. “Saya selaku Kepala Sekolah sudah member arahan yang baik kepada Siswa, jadi saya rasa sudah cukuplah memberi pelajaran kepada Siswa,” ujar Ngatijo.
        
Ngatijo juga akan memberikan tindakan tegas kepada siswanya yang bersalah dengan memanggil para orang tua untuk diberikan arahan. Kalau saja masih mengulang perbuatannya maka akan kami berhentikan.  “Saya akan memanggil orang tua untuk memberikan arahan, kalau masih saja mengulangi perbuatan tersebut maka kami tidak segan-segan mengembalikan pelajar tersebut kepada orang tuanya,” tegas Ngatijo.
    
Atas apa yang telah dilakukan para pejudi ini, penyidik mengatakan mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.

(bjg)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: