Pembangunan KPUD Belum Miliki IMB

Pembangunan KPUD Belum Miliki IMB

Sitorus: Tanah ini Hibah dan Belum Ada Sertifikat

MUARABULIAN – Bupati Batanghari, HA Fattah SH, mengatakan pembangunan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batanghari yang baru dibangun dengan dana pusat sebesar Rp 2,4 M, seharusnya berkordinasi dengan dirinya, sebelum pembangunan dilaksanakan. Hal ini, agar pembangunanya nanti berjalan dengan lancer.

‘’Pasalnya, hingga saat ini kantor yang baru dibangun itu saat ini belum memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Seharusnya, izin dulu baru membangun,’’ ujar bupati saat menghadiri penyerahan data kependudukan kepada KPUD Batanghari, kemarin.

Diungkapkannya, selain belum memiliki IMB, kantor yang baru dibangun juga terlalu dekat dengan jalan, dan menimbulkan kesan kantor yang terlalu sempit.

‘’Seharusnya, kantor baru harus memiliki taman,  ruang parkir harus luas. Ini bangunan pemerintah pusat. Saya tidak mendapat laporan tentang pendirian bangunan ini,’’ jelasnya.

Sementara Sekretaris KPUD Batanghari, Sitorus, mengakui bahwa bangunan kantor KPUD Batanghari yang baru memang, memang belum memiliki IMB. Selain belum memiliki IMB, tanah juga belum ada sertifikat. ‘’IMB belum ada karena sertifikat tanah belum ada. Soalnya, tanah ini adalah tanah hibah,’’ katanya.

Dikesempatan itu, Sitorus akan mempelajari dulu dari aspek terhadap tanah hibah bias diajukan untuk mendapatkan IMB, ‘’Masalahnya saat ini bangunan tersebut sudah terealisasi 80 persen,’’ pungkasnya.

(cr6)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: