PU Dinilai Tebang Pilih Berikan Sanksi
Perkerasan Jalan Simpang Rambutan-Margo Rukun Tak di Blacklist
KUALATUNGKAL - Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat dinilai tebang pilih dalam memberikan sanksi blacklist kepada perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tahun anggaran 2011 lalu.
Dari data yang dihimpun harian ini, pekerjaan perkerasan Jalan Simpang Rambutan - Margo Rukun yang realisasinya hanya 40,83 persen dengan anggaran Rp 2 Miliar tahun 2011 lalu, dengan pelaksana CV Margo Rukun, tidak diblacklist Dinas PU. Padahal untuk pekerjaan pembangunan jalan setapak beton Jalan Setia Budi RT 20 Dusun Bumi Suci Desa Bram Itam realisasinya 95 Persen, diblacklist kepada CV Anta Praja. Kemudian perkerasan jalan Parit 2 Ujung Kuala Betara Realisasi 94,57 CV Putra Sanur diblacklist.
Salah seorang rekanan yang enggan disebutkannya namanya, mengatakan hal ini jelas mengindikasikan ada tebang pilih dalam memberikan sanksi. ‘’Kenapa yang cuma selesai 40 persen tidak di blacklist, sedangkan pekerjaan yang selesai 95 persen di blacklist. Ada apa ini, jangan-jangan Dinas PU bermain dalam penetapan sanksi,’’ tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PU Tanjab Barat, Djadjang Djuhri, mengaku lupa data pekerjaan. Meski demikian, Djajang mengatakan pekerjaan proyek tahun 2011 lalu yang tidak selesai tetap diberikan sanksi blacklist. ‘’Nanti saya lihat dulu datanya,’’ ujar singkatnya belum lama ini di Pengabuan.
Sementara Sekda Tanjab Barat, Arief Munandar, sangat menyayangkan Dinas PU tebang pilih dalam memberikan sanksi blacklist kepada perusahaan. ‘’Tidak bisa begitu, mana boleh pilih pilih dalam memberikan sanksi,’’ tegasnya di ruang kerjanya, kemarin (06/12)
Ditambahkannya, hendaknya PU jangan membuat perbedaan perlakuan kepada perusahaan, jika tidak selesai tegakan aturan dan beri sanksi. ‘’Kerja itu kan ada aturan, PU harus tegakan rasa keadilan jangan pilih kasih,’’ tandasnya.
(ydn/imm/jenn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: