Tersangka Hambalang Akan Bertambah
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang masih akan menyeret sejumlah tersangka lain. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan Menpora Andi Mallarangeng. Namun KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 243 miliar tersebut.
Adik Andi, yang juga mantan pemoles kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Zulkarnain alias Choel Mallarangeng, baru ditetapkan sebagai saksi. Begitu pula dengan pegawai PT Adhi Karya Tbk M. Arif Taufiqurahman yang sejak 3 Desember sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun Ketua KPK Abraham Samad memastikan status keduanya akan bergantung pengembangan penyidikan kasus tersebut.
\"Yang dua ini (Choel dan Arif) sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus tim penyidik, kita tidak bisa memperkirakan statusnya. Kasus ini akan terus dikembangkan sehingga kita bisa menemukan fakta hukum yang kalau pun ada orang lain yang terlibat, KPK akan mengembangkan lebih jauh,\" kata Samad di kantornya kemarin.
Samad mengatakan sejauh ini Andi Mallarangeng disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi dituduh menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan berakibat pada kerugian negara. Ia menambahkan, mulai Selasa depan, KPK akan memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng.
Dalam kasus Hambalang, terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin pernah menyebutkan Andi menerima aliran dana hingga Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya Tbk melalui Choel Mallarangeng. Pernyataan Nazaruddin ini berkesesuaian dengan kesaksian bekas anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa yang juga direktur pemasaran di Grup Permai. Di persidangan Wisma Atlet SEA Games, Rosa menyebut adanya dana Rp 20 miliar yang dialirkan PT Anak Negeri, perusahaan di Grup Permai, untuk urusan pembebasan lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sebuah proyek besar. Masih menurut kesaksian Rosa, dana tersebut juga dialirkan ke Choel.
Dalam kasus Hambalang, saat ini juga tengah ada penyelidikan tentang aliran dana dugaan pembelian mobil Toyota Harrier untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mobil itu diduga dibelikan dengan cek yang ditandatangani oleh Clara Maureen, anak buah Bekas Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin di Grup Permai. Mengenai penyelidikan ini, Samad belum bersedia berkomentar banyak. \"Tunggu saja,\" katanya.
Kemungkinan bakal adanya tersangka tambahan itu rupanya sudah diantisipasi internal Partai Demokrat. Bahkan jika kasus itu menyeret Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP PD Ulil Abshar Abdalla menyatakan skenario terburuk telah disiapkan jika kemudian ketua umumnya mengikuti pula jejak Andi menjadi tersangka.
Menurut dia, skenario telah disiapkan karena yang bersangkutan juga termasuk sosok yang terus disebut-sebut ikut ikut terlibat dalam kasus Hambalang.\"Kami PD pastinya sudah sangat siap dengan kemungkinan skenario paling buruk jika ketua umum sekalipun ikut ditetapkan sebagai tersangka,\" ujar Ulil Abshar Abdalla.
Dia memastikan, kalau roda partainya tidak akan banyak terpengaruh, meski penetapan sebagai tersangka khusus terhadap petinggi Demokrat ternyata tidak hanya berhenti di Andi.
Kinerja dan sistem partai peraih suara terbesar pada Pemilu 2009 lalu itu dipastikan tetap akan bekerja seperti biasa. \"Orang boleh berganti, tapi sistem akan jalan terus,\" tegasnya.
Meski demikian, dia mengakui, kalau berbagai kasus termasuk Hambalang telah menyandera partainya selama ini. Karenanya di satu sisi, menurut dia, partainya justru mengapresiasi keputusan terakhir KPK atas penetapan tersangka terhadap Andi. \"Prinsip Partai Demokrat itu the sooner the better (lebih cepat lebih baik, Red). Kami justru sejak lama menunggu kapan langkah seperti ini (penetapan tersangka) diambil oleh KPK,\" katanya.
Di bagian lain, Choel Mallarangeng yang sudah masuk daftar cekal KPK membantah terkait dengan kasus Hambalang. Dia menyatakan berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak benar.
\"Saya lebih terkesima lagi membaca pernyataan berbagai pihak yang menyiratkan bahwa saya memainkan peran sebagai perantara dana Hambalang kepada kakak saya,\" kata Choel Mallarangeng saat menggelar jumpa pers di kantor Freedom Institute di Wisma Proklamasi Jakarta kemarin.
Dia menegaskan, peran sebagai perantara penyaluran dana baik dari mantan Sekjen Kemenpora Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, maupun Muhammad Nazaruddin adalah tudingan yang tidak benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: