>

Hich Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Hich Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

JAMBI – Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), Jumat (7/12)kemarin.

Dalam eksepsinya yang dibacakan oleh penasehat hukum Hich, Sarbaini dan kawan-kawan, Hich menyebut dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur.

“Ya, kita menilai dakwaan jaksa tidak cermat, jadi kita ajukan eksepsi,”ungkap Sarbaini.

Menurut dia, ada dua hal dalam dakwaan yang dianggapnya tidak jelas dan kabur. Pertama adalah bukti audit yang diajukan oleh jaksa, dimana jaksa menggunakan hasil audit dari BPKP, dan bukan dari BPK.

“Disitu juga tidak dijelaskan BPKP perwakilan mana, hanya disebut BPKP saja,”ungkap Sarbaini.

Selain masalah audit, Sarbaini juga keberatan dengan materi dakwaan yang berkaitan dengan adanya penandatanganan nota dinas.

Dimana dalam dakwaan disebutkan, 9 Maret 2004, mobil damkar sudah datang di Tanjab Timur dan diterima oleh Syarifuddin Fadhil. Padahal saat itu proses pengadaan belum dilakukan oleh Pemkab Tanjab Timur. Sehingga diterbitkanlah nota dinas nomor 027/14/PAD dari Kabag Perlengkapan dan Aset Daerah melalui sekretariat daerah kepada bupati dengan tanggal mundur, yakni tanggal 26 Februari 2004.

Berdasarkan nota dinas itu, Abdullah Hich menyetujui penunjukan langsung sesuai dengan disposisinya.

“fakta ini kan perlu diperjelas lagi, siapa yang mebuatnya sehingga dibuat waktu mundur, dan siapa yang bertanggungjawab,”ungkap Sarbaini.

Sidang kemarin berlangsung singkat, agenda hanya membacakan eksepsi dari terdakwa Abdullah Hich. Sidang yang dipimpin Suprabowo akan kembali digelar pekan depan.

Sebelumnya, Hich dalam kasus Damkar ini didakwa oleh Jaksa Hich dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang untuk terdakwa kasus Damkar Tanjabtim lainnya, yakni Syarifudin Fadhil dan Suparno juga digelar kemarin dengan agenda yang sama, yakni membacakan eksepsi terdakwa.

(wne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: