>

Tujuh Saksi Dihadirkan

Tujuh Saksi Dihadirkan

Kasus Damkar Batanghari

JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Batanghari dengan terdakwa Usman T, mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Sargawi Usman sebagai pimpinan proyek (pimpro) kembali digelar (7/12) kemarin.

 

Tujuh orang saksi dihadirkan ke meja hijau untuk dimintai keteranganya. Ketujuh saksi tersebut, Damyuti sebagai ketua pemeriksaan barang, Asmiati sekretaris, Yahya Zakaria, Irma Suryani, Arifin Pane, Surahman, dan Umar sebagai anggota.

 

Diakui para saksi, mereka melakukan pemeriksaan satu unit mobil Damkar PT.Istana Sarana Raya, dan mereka menandatangani berita acara yang berisikan mobil damkar tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi.

 

Namun pada kenyataannya, ketujuh panitia tersebut tidak mengetahui secara teknis dan tidak dibekali dengan berkas spesifikasi kendaraan yang akan di periksa.

 

Asmiati dan Irma Suryani, misalnya, saat dipersidangan mereka mengatakan, mobil pemadam kebakaran (damkar) tersebut tiba di Batanghari  dan mereka hanya mengecek bentuk fisik kendaraan saja.

 

“Dan kami tidak melihat secara detail kondisi kendaraan tersebut,”ungkap Asmiati.

 

Selain itu, dirinya juga menerima SK sebagai sekretaris pemeriksaan barang setelah mobil pemadam kebakaran tersebut tiba di Batanghari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: