>

Joni Akui Dipukul Empat Sipir

Joni Akui Dipukul Empat Sipir

Keluarga tak Mau Damai

MUARA BUNGO- Joni (27), warga Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani, korban penganiyaan, mengaku dipukul empat sipir atau polisi khusus lapas (polsuspas) Bungo. Korban mengaku dipukul, ditendang dan diinjak hingga tersandar ke tembok tahanan.

Keempat pelaku disebutkan korban Ari, Andi, Robbi dan Dimas. Pengeroyokan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (03/12). Bermula karena ada dendam pribadi antara dua pelaku dengan korban. Korban saat itu dituding telah melakukan pemerasan terhadap keluarga salah seorang pelaku (Ari,red). Berdasarkan hal tersebut lalu keempat pelaku melakukan intrerogasi kepada korban, karena jawaban dari korban tidak memuaskan. Lalu keempat palaku langsung menganiaya korban hingga babak belur.

Kasus ini terpaksa berujung di meja hijau. Keluarga korban tengah berupaya mencari keadilan dengan melapor ke Sat Reskrim Polres Bungo. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan. Untuk memproses lebih lanjut, Polisi telah melakukan visum korban ke rumah sakit, sekira pukul 10.30 WIB, Jum’at (07/12). Korban dijaga ketat Polsus lapas Bungo, dengan tangan diborgol.

Ada hal aneh saat korban usai divisum. Korban terlihat diam saat diwawancarai wartawan. Kuat dugaan korban menerima acaman dari pegawai lapas sebelum proses visum dilaksanakan. Opini ini semakin kuat ketikan korban buka suara saat sampai di Polres Bungo.

Korban membantah telah melakukan pemerasan terhadap keluarga salah satu polsuspas tersebut. Menurutnya ia hanya meminta bantuan uang. Ia juga mengatakan, sempat menerima ancaman akan dipindahkan ke Lapas Jambi jika ingin kasus tersebut diteruskan. Disamping itu pasca kasus itu mencuat istri korban juga dilarang membesuk korban ke Lapas Bungo.

Sementara dokter Jeri yang menangani visum terhadap korban berdasarkan analisa dan pemeriksaan, memang ditemukan bekas pukulan di pipi kiri yang masih lebam. Sementara bekas goresan di bawah kelopak mata korban sudah tidak kelihatan lagi.

Menurutnya dokter kesulitan melakukan visum terhadap korban, karena kasus tersebut sudah lima hari berlalu, akibatnya bekas-bekas pukulan sudah menghilang. Disinggung mengenai benda yang digunakan pelaku saat memukul korban, ia tidak berani menganalisa. Menurutnya hal itu merupakan bekas pukulan benda tumpul.

Seperti diketahui, pihak Lapas sempat menghalangi kepolisian melakukan visum terhadap korban, karena pada saat mendatangi Lapas, Polisi telah melampaui jam kerja.

(sla/jenn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: