Putra Murasman Segera Diperiksa
Diduga Sebagai Pemesan Minyak Mentah
KERINCI- Kasus minyak mentah illegal di Aspal Mixig Plan (AMP) milik Pemkab Kerinci di Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci diduga melibatkan putra Murasman, Edmon. Bahkan dari informasi yang diperoleh Koran ini, Penyidik Polres Kerinci segera memanggil Edmon.
Dia akan dimintai keterangan terkait minyak mentah tanpa izin. Karena dari hasil sementara penyidikan Polres, minyak mentah yang dipasok ke AMP tersebut dipesan oleh Edmon, atas nama PT Mega Raksa.
Sementara untuk pengolahan minyak tersebut di AMP, baru diserahkan kepada CV Riko Pratama, milik Kasmir alias pak Riko.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Agus Saleh, melalui Kanit Reskrim, Ipda Fahrur Rozi, mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik PT Mega Raksa atas nama Edmon. Pemanggilan dilakukan pada Senin (9/12) mendatang dan akan dilayangkan surat panggilan pertama.
“Jika tidak memenuhi panggilan pertama, kita layangkan lagi surat panggilan kedua. Yang pasti kita akan meminta keterangan dari Edmon terkait persoalan ini,” terangnya.
Dikatakannya, kasus minyak mentah di AMP Ujung Ladang tersebut terus akan didalami pihaknya. Apalagi terkait tindak pidana. Pasalnya, kata dia, AMP tersebut adalah sebuah industri dan mengapa menggunakan minyak non industri.
“AMP itu sejenis industri, tapi kenapa menggunakan BBM non industri. Parahnya lagi minyak yang digunakan minyak mentah, dan diduga ingin mengambil keuntungan yang tinggi,” terangnya.
Pemanggilan terhadap Edmon, lanjut dia, terpisah dengan panggilan untuk Kasmir, pemilik CV Riko Pratama dan pihak UPTD AMP Ujung Ladang. Sementara untuk pemeriksaan Riko Pratama belum akan dilakukan.
“Kita lihat hasil pemeriksaan Edmon terlebih dahulu, baru setelah itu kita lanjut meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada Selasa (4/12) sekitar pukul 22.30 WIB, satu truck tangki yang bermuatan minyak hitam (minyak mentah), serta sopir dan kernet diamankan Satreskrim Polres Kerinci. Karena diduga memasok minyak mentah tanpa izin niaga ke lokasi Aspal Mixig Plan (AMP) milik Pemkab Kerinci yang berlokasi di Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci.
Sementara sopir truck, Defid bin Burhanuddin (32) dan kerenet truck Hari Ramadoni bin M Danil (22), warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Sumbar masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Mapolres Kerinci.
Selain sopir dan kernet truck, penjaga keamanan AMP Ujung Ladang, Salman (43), warga Desa Ujung Ladang juga diamankan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Dari pengakuan Salman, pemborong untuk AMP tersebut bernama Kasmir alias Pak Riko, warga Desa Semurup. Dia mengaku sudah bekerja disana sejak Juli kemarin. Mengenai pemasokan minyak mentah illegal tersebut dia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: