>

Umar: PU Tidak Teliti Berikan Sanksi

Umar: PU Tidak Teliti Berikan Sanksi

KUALATUNGKAL -  Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, H Umar Ibrahim, menegaskan bahwa ia tidak sependapat dengan apa yang sudah dilakukan Dibas PU Tanjab Barat dalam pemberian sanksi blacklist. ‘’Dibas PU itu teledor dan tidak teliti. Yang hampir selesai diberikan sanksi, yang jelas-jelas baru 40 persen tidak diblacklist. Ada apa dengan Dinas PU ini,’’ ujarnya Umar.

            Dikatakannya, seharusnya Dinas PU Tanjab Barat itu profesional jangan mudah memberikan sanksi tanpa adanya melewati mekanisme dan prosedur yang berlaku. ‘’Ini sama saja Dinas PU itu ingin membunuh para pengusaha,’’ tegasnya.

            Kekurang hati-hatian Dinas PU, katanya, jelas menimbulkan kesan tebang pilih dalam memberikan sanksi. ‘’Saya menilai Dinas PU itu tidak bisa membina para pengusaha,’’ paparnya

            Gapensi sebagai wadah para pengusaha, katanya, harus proaktif membela para pengusaha yang dinaunginya. Cari terlebih dahulu akar masalahnya, jangan pernah melakukan tindakan semena-mena. ‘’Dewan tidak menghambat jika pemberian sanksi itu sesuai aturan yang ada,’’ imbuhnya.

            Sebelumnya, Dinas PU Tanjab Barat yang memberikan sanksi blacklist kepada perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tahun anggaran 2011 lalu. Pekerjaan perkerasan jalan Simpang Rambutan - Margo Rukun yang realisasinya hanya 40,83 persen dengan anggaran Rp 2 miliar tahun 2011 lalu, dengan pelaksananya CV Margo Rukun, tidak diblacklist Dinas PU.

            Sedangkan pekerjaan pembangunan jalan setapak beton Jalan Setia Budi RT 20 Parit 7 Dusun Bumi Suci Desa Bram Itam realisasinya 95 persen diberikan sanksi blacklist kepada CV Anta Praja, perkerasan jalan Parit 2 Ujung Kuala Betara realisasi 94,57 persen diblacklist kepada CV Putra Sanur, pembuatan jalan setapak beton Desa Sungai Serindit Kecamatan Pengabuan realisasi 90,84 persen diblacklist kepada CV Nusa Persada dan banyak lagi yang lainnya.

(ydn/imm/jenn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: